Bekasi: Persoalan sampah yang menumpuk di sejumlah aliran kali di Kabupaten Bekasi disebut bukan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Hal itu dinilai menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto, mengatakan dinasnya hanya memiliki wewanang untuk mengatasi persoalan sampah di daratan. Soal sampah di Kali Jambe, Dodi menyebut itu wewenang Dinas PUPR.
Pihaknya pun tidak dapat untuk memasang jaring di sekitar kali sebagai solusi maraknya aksi buang sampah di kali yang menyebabkan penumpukan.
"Kalau memang sampai ke situ (pemasangan jaring di kali), berarti butuh anggaran, anggaran kan dasarnya tupoksi, di (dinas) kebersihan kan enggak ada (tupoksi dan pembersihan sampah sungai," jelasnya.
"Kalau memang kebersihan dipercayakan untuk mengelola sampah di sungai, ya tupoksinya ditambah, Perda tentang kebersihan ditambah, kan selama ini kita kan sampah darat, yang dari sungai ditaruh di darah baru kita angkut," sambung Dodi.
Dengan perubahan peraturan untuk menambah wewenang, kata dia, maka pihaknya dapat lebih mudah menangani persoalan sampah di kali.
"Kalau memang ini (DLH dapat menangani persoalan sampah di kali), tupoksi kebersihan ditambah supaya kami pun bisa melakukan pengadaan alat berat khusus untuk mengangkut sampah di sungai," tuturnya.
Kali Jambe, Mangunjaya, Katangsatria, Kabupaten Bekasi tertutup tumpukan sampah. Sampah menumpuk sepanjang 500 meter.
Bekasi: Persoalan sampah yang menumpuk di sejumlah aliran kali di Kabupaten Bekasi disebut bukan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Hal itu dinilai menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto, mengatakan dinasnya hanya memiliki wewanang untuk mengatasi persoalan sampah di daratan. Soal sampah di Kali Jambe, Dodi menyebut itu wewenang Dinas PUPR.
Pihaknya pun tidak dapat untuk memasang jaring di sekitar kali sebagai solusi maraknya aksi buang sampah di kali yang menyebabkan penumpukan.
"Kalau memang sampai ke situ (pemasangan jaring di kali), berarti butuh anggaran, anggaran kan dasarnya tupoksi, di (dinas) kebersihan kan enggak ada (tupoksi dan pembersihan sampah sungai," jelasnya.
"Kalau memang kebersihan dipercayakan untuk mengelola sampah di sungai, ya tupoksinya ditambah, Perda tentang kebersihan ditambah, kan selama ini kita kan sampah darat, yang dari sungai ditaruh di darah baru kita angkut," sambung Dodi.
Dengan perubahan peraturan untuk menambah wewenang, kata dia, maka pihaknya dapat lebih mudah menangani persoalan sampah di kali.
"Kalau memang ini (DLH dapat menangani persoalan sampah di kali), tupoksi kebersihan ditambah supaya kami pun bisa melakukan pengadaan alat berat khusus untuk mengangkut sampah di sungai," tuturnya.
Kali Jambe, Mangunjaya, Katangsatria, Kabupaten Bekasi tertutup tumpukan sampah. Sampah menumpuk sepanjang 500 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)