Lebak: Kepolisian Resor (Polres) Lebak melarang odong-odong beroperasi di jalan raya. Hal ini guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka.
"Kita tidak main-main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa, 2 Agustus 2022.
Odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena dapat menimbulkan kecelakaan. Sebelumnya, kecelakaan odong-odong terjadi di Kabupaten Serang yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka.
Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.
"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," ujar dia.
Ia mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat. Kepolisian juga telah memasang spanduk peringatan di jalan raya.
"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya.
Lebak: Kepolisian Resor (Polres) Lebak melarang odong-odong beroperasi di jalan raya. Hal ini guna mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka.
"Kita tidak main-main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan
penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa, 2 Agustus 2022.
Odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena dapat menimbulkan kecelakaan. Sebelumnya, kecelakaan odong-odong terjadi di Kabupaten Serang yang menyebabkan 10 orang
meninggal dunia dan 23 orang luka.
Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.
"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," ujar dia.
Ia mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat. Kepolisian juga telah memasang spanduk peringatan di jalan raya.
"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)