Odong-odong yang tertabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten
Odong-odong yang tertabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten

Beroperasi di Jalan Raya, Odong-odong Bakal Ditilang

Antara • 02 Agustus 2022 16:59
Lebak: Kepolisian Resor (Polres) Lebak melarang odong-odong beroperasi di jalan raya. Hal ini  guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka.
 
"Kita tidak main-main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena dapat menimbulkan kecelakaan. Sebelumnya, kecelakaan odong-odong terjadi di Kabupaten Serang yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka.
 
Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.
 
"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," ujar dia.

Ia mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat. Kepolisian juga telah memasang spanduk peringatan di jalan raya.
 
"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan