Malang: Sejumlah personel Polda Jawa Timur mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis 7 Juli 2022. Polisi ingin menjemput paksa DPO tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, bersembunyi.
Selama upaya penjemputan paksa, aparat kepolisian sempat mendapat perlawanan dari pihak pesantren. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi menilai Islam tidak mengajarkan umatnya untuk melawan hukum.
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk taat dan patuh pada pimpinan juga aturan negara serta mengikuti apa yang menjadi ketentuan hukum.
"Maka dari itu, saya sarankan pada yang bersangkutan, demi nama baik pesantren, mari kita bertanggung jawab, tidak usah takut kalau memang tidak bersalah. Karena kita tidak boleh menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah," katanya saat ditemui, Kamis 7 Juli 2022.
Gus Fahrur, sapaan akrabnya, menyarankan agar MSAT tidak takut dengan proses hukum apabila merasa tidak bersalah. Sebab, jalannya proses hukum saat ini selalu diawasi baik oleh lembaga pengawas maupun masyarakat.
"Ada lembaga yang mengawasi, ada masyarakat yang ngawasi, ada netizen yang cerdas, kalau memang Mas Bechi tidak bersalah, dia tidak mungkin dihukum, dan juga sebaliknya. Jangan takut untuk mengikuti proses hukum," kata Wakil Ketua MUI Pusat itu.
Gus Fahrur pun meminta agar permasalahan ini cepat diselesaikan. Bila memang MSAT mengaku tidak bersalah dan merasa difitnah, maka bisa membuktikan di pengadilan.
"Datang, buktikan dalil-dalil apa yang mau disampaikan, Insyaallah hakim juga punya hati nurani dan hakim pasti punya pegangan apakah orang itu bersalah atau tidak," tegasnya.
Di sisi lain, Gus Fahrur meminta agar kesalahan yang terjadi tidak disangkutpautkan dengan lembaga ponpes. Ia menegaskan lembaga pesantren tidak boleh disangkutpautkan dengan masalah yang dibuat oleh penghuninya.
"Yang salah manusianya, oknumnya, bukan kesalahan pesantren, tapi kesalahan pribadi yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus pencabulan oleh MSAT, 42, putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan.
MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah. MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.
Malang: Sejumlah personel Polda Jawa Timur mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis 7 Juli 2022. Polisi ingin menjemput paksa DPO tersangka
pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, bersembunyi.
Selama upaya penjemputan paksa, aparat kepolisian sempat mendapat perlawanan dari pihak pesantren. Ketua
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi menilai Islam tidak mengajarkan umatnya untuk melawan hukum.
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk taat dan patuh pada pimpinan juga aturan negara serta mengikuti apa yang menjadi
ketentuan hukum.
"Maka dari itu, saya sarankan pada yang bersangkutan, demi nama baik pesantren, mari kita bertanggung jawab, tidak usah takut kalau memang tidak bersalah. Karena kita tidak boleh menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah," katanya saat ditemui, Kamis 7 Juli 2022.
Gus Fahrur, sapaan akrabnya, menyarankan agar MSAT tidak takut dengan proses hukum apabila merasa tidak bersalah. Sebab, jalannya proses hukum saat ini selalu diawasi baik oleh lembaga pengawas maupun masyarakat.
"Ada lembaga yang mengawasi, ada masyarakat yang ngawasi, ada netizen yang cerdas, kalau memang Mas Bechi tidak bersalah, dia tidak mungkin dihukum, dan juga sebaliknya. Jangan takut untuk mengikuti proses hukum," kata Wakil Ketua MUI Pusat itu.
Gus Fahrur pun meminta agar permasalahan ini cepat diselesaikan. Bila memang MSAT mengaku tidak bersalah dan merasa difitnah, maka bisa membuktikan di pengadilan.
"Datang, buktikan dalil-dalil apa yang mau disampaikan, Insyaallah hakim juga punya hati nurani dan hakim pasti punya pegangan apakah orang itu bersalah atau tidak," tegasnya.
Di sisi lain, Gus Fahrur meminta agar kesalahan yang terjadi tidak disangkutpautkan dengan lembaga ponpes. Ia menegaskan lembaga pesantren tidak boleh disangkutpautkan dengan masalah yang dibuat oleh penghuninya.
"Yang salah manusianya, oknumnya, bukan kesalahan pesantren, tapi kesalahan pribadi yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus pencabulan oleh MSAT, 42, putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan.
MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah. MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)