ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Ini Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Tangsel

Farhan Dwitama • 27 Juli 2022 12:46
Tangerang: Sekitar 150 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Tangerang Selatan, akan bedah di tahun 2022. Kepala Dinas Rumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, Aris Kurniawan, membeberkan kriteria rumah yang akan dibedah.
 
"Kriterianya tidak memenuhi standar keselamatan, kesehatan penghuni dan sanitasi yang buruk," jelas Aris, dikonfirmasi, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Selanjutnya, RTLH itu dibongkar ulang dengan memperbaiki struktur bangunan sesuai standar kesehatan, keselamatan tempat tinggal, dan tersedianya sanitasi laik bagi penghuni. 

Dia menjelaskan program bantuan bedah rumah itu tidak sembarangan diberikan kepada warga. "Contohnya, usia kepala keluarga penghuni tidak produktif, lahan rumahnya harus milik sendiri, kemudian maksimal luas tanah yang kita lakukan perbaikan 120 meter persegi," ungkap dia.
 
Sejak 10 tahun terakhir, Pemkot Tangsel telah memperbaiki 1.046 unit rumah warga. Dasar hukum program ini diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018.
 
Baca: Tangsel Bakal Bedah 150 Rumah Tak Layak Huni Tahun Ini
 
Dia menjelaskan program bedah rumah ini merupakan bentuk upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Tangsel. Pemenuhan kebutuhan terhadap hunian yang layak dan secara bertahap dapat mengurangi jumlah rumah yang tidak layak huni. 
 
”Kuota jumlah rumah yang dibedah pada anggaran murni tahun 2022 sebanyak 150 unit rumah, di mana kondisi rumah yang terseleksi tersebut berasal dari hasil Musrenbang baik yang tertunda di tahun 2020 maupun yang tertunda di tahun 2021 dan juga melalui proposal atau pengajuan,” ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan