Makassar: Seorang suami di Kota Makassar, Samsul Bahri, 38, menganiaya istrinya sendiri. Penganiayaan itu dilakukan lantaran istrinya gagal mendapatkan pinjaman uang.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Nurtjahyana, mengatakan kasus kekerasan yang melibatkan pasangan suami istri tersebut telah ditangani dan pelaku saat ini telah ditangkap.
"Sudah diamankan dan dibawa ke polsek," ucap Nurtjahyana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Ia mengatakan penganiayaan itu bermula saat pelaku memerintahkan istrinya untuk pergi mencari pinjaman uang ke orang lain. Hanya saja, korban tidak mendapatkan pinjaman.
Karena tidak mendapatkan pinjaman, akhirnya korban memilih kembali ke rumah untuk menyampaikan hal tersebut. Karena itulah, Samsul naik pitam dan langsung menendang korban berkali-kali. Mendapat perlakuan kasar itu dari suaminya, kemudian melapor ke polisi.
"Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara di tendang sebanyak empat kali pada bagian lengan sebelah kiri dan kepala bagian belakang," jelasnya.
Samsul ditangkap saat berada di rumahnya di BTN Antara, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Kepada polisi, buruh harian itu mengakui perbuatannya telah menganiaya isterinya.
Saat ini Samsul ditahan di sel Polsek Tamalanrea untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Diapun dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Seorang suami di
Kota Makassar, Samsul Bahri, 38,
menganiaya istrinya sendiri. Penganiayaan itu dilakukan lantaran istrinya gagal mendapatkan pinjaman uang.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Nurtjahyana, mengatakan
kasus kekerasan yang melibatkan pasangan suami istri tersebut telah ditangani dan pelaku saat ini telah ditangkap.
"Sudah diamankan dan dibawa ke polsek," ucap Nurtjahyana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Ia mengatakan penganiayaan itu bermula saat pelaku memerintahkan istrinya untuk pergi mencari pinjaman uang ke orang lain. Hanya saja, korban tidak mendapatkan pinjaman.
Karena tidak mendapatkan pinjaman, akhirnya korban memilih kembali ke rumah untuk menyampaikan hal tersebut. Karena itulah, Samsul naik pitam dan langsung menendang korban berkali-kali. Mendapat perlakuan kasar itu dari suaminya, kemudian melapor ke polisi.
"Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara di tendang sebanyak empat kali pada bagian lengan sebelah kiri dan kepala bagian belakang," jelasnya.
Samsul ditangkap saat berada di rumahnya di BTN Antara, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Kepada polisi, buruh harian itu mengakui perbuatannya telah menganiaya isterinya.
Saat ini Samsul ditahan di sel Polsek Tamalanrea untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Diapun dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)