Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap pria paruh baya, SH, 51. Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, membenarkan adanya kasus tersebut. Penangkapan itu terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
"Benar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa mengamankan pelaku pencabulan di rumahnya," kata Hasan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 November 2022.
Pelaku berinisial SH sudah dibawa ke di Unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Haryanto, mengatakan pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan istrinya terkait pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AF, 12.
"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku," ucap Haryanto.
Ia mengatakan pelaku diringkus di rumahnya, bahkan pelaku hampir diamuk massa. Beruntung pihak kepolisian cepat menangkap pelaku sehingga tidak terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tiga kali melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya saat semua orang terlelap di malam hari.
Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap pria paruh baya, SH, 51. Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku melakukan
pelecehan seksual terhadap anak tirinya.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, membenarkan adanya kasus tersebut. Penangkapan itu terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
"Benar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa mengamankan pelaku
pencabulan di rumahnya," kata Hasan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 November 2022.
Pelaku berinisial SH sudah dibawa ke di Unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Haryanto, mengatakan pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan istrinya terkait pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AF, 12.
"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku," ucap Haryanto.
Ia mengatakan pelaku diringkus di rumahnya, bahkan pelaku hampir diamuk massa. Beruntung pihak kepolisian cepat menangkap pelaku sehingga tidak terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tiga kali melakukan
pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya saat semua orang terlelap di malam hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)