Sejumlah kosmetik ilegal yang disita BBPOM Surabaya/metrotv
Sejumlah kosmetik ilegal yang disita BBPOM Surabaya/metrotv

BBPOM Surabaya Sita Kosmetik Berbahaya Senilai Rp6,7 Miliar

Clicks.id • 09 Agustus 2022 11:07
Surabaya: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menyita ribuan produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya. Total nilainya, Rp6,7 miliar.
 
Produk kosmetik ilegal tanpa izin edar ini disita dari sejumlah wilayah di Jawa Timur. Rinciannya, sebanyak 220 item dan 1.347 pieces senilai RP 44.405.500. 
 
Selain itu, petugas juga menyita produk kosmetik impor tanpa izin edar sebanyak 55 item dan 262 pieces senilai Rp 4.572.000.

"Mayortitas produk yang disita adalah krim pemutih wajah sebanyak 58 persen, pelembab krim, gel, dan cairan sebanyak 13,9 persen. Sedangkan kosmetik lainnya, seperti gincu, rias mata hingga pembersih wajah mencapai 8,36 persen," ujar kepala BBPOM Surabaya, Rustyawati, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Baca: Pemkot Palembang Pastikan Makanan di Pasar Tradisional 99% Bebas Formalin

Selain produk kosmetik ilegal ini, BBPOM juga menyegel pabrik yang memproduksi kosmetik tanpa izin edar. Barang tersebut juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti mercury dan hidroquinon.
 
"Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini bisa merusak kulit dan menimbulkan kanker," ucap dia.
 
Saat ini, telah dilakukan penyelidikan terhadap delapan perkara dengan 10 pengusaha dan pedagang kosmetik. Mereka akan dimintai keterangan.
 
Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja, Pasal 197 junto 106 ayat 1 sebagaimana merubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan