Samarinda: Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Andi Harun, menepis informasi kebijakan baru yang akan diterapkan untuk melakukan pemotongan intensif guru honor dari Rp700 ribu menjadi Rp250 rubu.
"Informasi itu tidak benar jika pemkot berencana memotong insentif. Namun kami akui saat ini sedang dilakukan pengkajian beberapa hal terkait insentif guru honor," kata Andi Harun di Samarinda, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya masih mencari data yang valid terkait kesesuaian aturan Perwali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif. Pihaknya ingin tahu apakah guru yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) berhak mendapatkan insentif atau tidak.
"Untuk penerimaan insentif guru honor tetap seperti perwali yang ada, Rp700 ribu. Semua masyarakat harus mendukung penataan kelola keuangan yang baik untuk menghindari adanya temuan," jelas Andi.
Andi tidak ingin ada guru yang menerima secara dobel. Sudah mendapat TPG, tetapi juga menerima insentif. Apabila memang hal tersebut terjadi dan dari sisi aturan diperbolehkan, maka pihaknya akan kembali mengkajinya.
"Pihak pemkot tetap mengutamakan guru yang tidak menerima TPG untuk menerima hak insentif," ungkapnya.
Selain itu Pemkot juga menemukan beberapa guru yang telah pindah ke daerah lain. Namun SKnya masih bertahan dan masih menerima insentif. Terutama guru honor di sekolah swasta.
"Mau tidak keuangan kita seperti itu, Kami sekarang sedang mendata sekolah-sekolah swasta. Ada sekolah hampir semua menggantungkan perjalanan sekolahnya itu dari uang negara," ujar Andi.
Samarinda: Wali Kota Samarinda,
Kalimantan Timur, Andi Harun, menepis informasi kebijakan baru yang akan diterapkan untuk melakukan pemotongan intensif
guru honor dari Rp700 ribu menjadi Rp250 rubu.
"Informasi itu tidak benar jika
pemkot berencana memotong insentif. Namun kami akui saat ini sedang dilakukan pengkajian beberapa hal terkait insentif guru honor," kata Andi Harun di Samarinda, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya masih mencari data yang valid terkait kesesuaian aturan Perwali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif. Pihaknya ingin tahu apakah guru yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) berhak mendapatkan insentif atau tidak.
"Untuk penerimaan insentif guru honor tetap seperti perwali yang ada, Rp700 ribu. Semua masyarakat harus mendukung penataan kelola keuangan yang baik untuk menghindari adanya temuan," jelas Andi.
Andi tidak ingin ada guru yang menerima secara dobel. Sudah mendapat TPG, tetapi juga menerima insentif. Apabila memang hal tersebut terjadi dan dari sisi aturan diperbolehkan, maka pihaknya akan kembali mengkajinya.
"Pihak pemkot tetap mengutamakan guru yang tidak menerima TPG untuk menerima hak insentif," ungkapnya.
Selain itu Pemkot juga menemukan beberapa guru yang telah pindah ke daerah lain. Namun SKnya masih bertahan dan masih menerima insentif. Terutama guru honor di sekolah swasta.
"Mau tidak keuangan kita seperti itu, Kami sekarang sedang mendata sekolah-sekolah swasta. Ada sekolah hampir semua menggantungkan perjalanan sekolahnya itu dari uang negara," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)