Makassar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menangkap enam orang lantaran diduga menjadi pelaku penipuan. Para pelaku dalam aksinya mengatasnamakan Rans Entertainment milik pesohor Raffi Ahmad.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin, mengatakan keenam pelaku diringkus Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
"Iya ada penangkapan," singkatnya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Keenam pelaku penipuan yang mengatasnamakan Rans Entertainment tersebut masing-masing SU, 38; FA, 18; UM, 38; SA, 22; BA, 37; dan AM, 33. Penangkap dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 16.30 Wita.
Syarifuddin juga mengungkapkan, para penipu mengelabui korbannya dengan modus mengiming-imingi para korban akan mendapatkan hadiah dari Rans Entertainment.
Saat ini keenam pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Ditkrimsus Polda Sulsel. Polisi belum menjelaskan secara detail bagaimana keenam orang itu meraup keuntungan.
"Untuk lebih lengkapnya ke penyidik yah," ujarnya.
Akibat perbuatannya keenam pelaku diancam dengan pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Makassar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menangkap enam orang lantaran diduga menjadi pelaku penipuan. Para pelaku dalam aksinya mengatasnamakan Rans Entertainment milik
pesohor Raffi Ahmad.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin, mengatakan keenam pelaku diringkus Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
"Iya ada penangkapan," singkatnya, di
Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Keenam pelaku penipuan yang mengatasnamakan Rans Entertainment tersebut masing-masing SU, 38; FA, 18; UM, 38; SA, 22; BA, 37; dan AM, 33. Penangkap dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 16.30 Wita.
Syarifuddin juga mengungkapkan, para penipu mengelabui korbannya dengan modus mengiming-imingi para korban akan mendapatkan hadiah dari Rans Entertainment.
Saat ini keenam pelaku sedang menjalani
proses pemeriksaan lanjutan di Ditkrimsus Polda Sulsel. Polisi belum menjelaskan secara detail bagaimana keenam orang itu meraup keuntungan.
"Untuk lebih lengkapnya ke penyidik yah," ujarnya.
Akibat perbuatannya keenam pelaku diancam dengan pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)