seorang warga Marafenfen terlihat sedih setelah mendengar putusan hakim yang memenangkan pihak TNI AL dalam perkara sengketa lahan masyarakat adat Marafenfen di PN Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, beberapa hari lalu. ANTARA/HO-video amatir
seorang warga Marafenfen terlihat sedih setelah mendengar putusan hakim yang memenangkan pihak TNI AL dalam perkara sengketa lahan masyarakat adat Marafenfen di PN Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, beberapa hari lalu. ANTARA/HO-video amatir

TNI AL Minta Sengketa Tanah Adat Marafenfen, Kepulauan Aru Diselesaikan di Pengadilan

Antara • 19 November 2021 08:26
Aru: Komandan Pangkalan Utama TNI AL IX/Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina, meminta semua pihak menghormati proses hukum penyelesaian perkara sengketa lahan masyarakat adat Marafenfen dengan TNI AL di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
 
"Silakan saling tunjukkan bukti-bukti di pengadilan, saya sangat yakin majelis hakim akan mengambil keputusan secara obyektif," kata Said, di Ambon, Jumat, 19 November 2021.
 
Ia mengomentari kejadian kericuhan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru setelah hakim Pengadilan Negeri Dobo memenangkan TNI AL selaku tergugat dalam perkara sengketa lahan dengan masyarakat Desa Marafenfen, Rabu, 17 November kemarin.

Masyarakat adat Marafenfen tersulut emosi mendengar putusan itu sehingga merusak Kantor PN Dobo, kemudian melakukan sasi atau penyegelan adat terhadap kantor tersebut dan juga ke Kantor Bupati Kepulauan Aru, DPRD Aru, bandara dan pelabuhan. Meski begitu bandara dan pelabuhan kini sudah bisa digunakan karena sasi adat sudah dibuka.
 
Baca: Massa Pendukung Cakades di Probolinggo Bentrok dengan Aparat
 
Latuconsina menyatakan, tudingan terhadap TNI AL merampas tanah masyarakat adat Marafenfen tidak benar. Ia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlaku.
 
"Tudingan itu jelas tidak benar. Namun karena saat ini permasalahan sudah berada pada tahapan proses hukum, maka kita hargai itu. Kita serahkan saja sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
 
Sebelumnya, penasihat hukum Masyarakat Adat Marafenfen, Samuel Wailerunny, menyatakan, sudah disepakati masyarakat memutuskan banding terhadap putusan kasus perdata pada sidang gugatan yang dimenangkan TNI AL. Ia mengatakan prosesnya kini ada waktu 14 hari sejak putusan hakim untuk pihak penggugat memasukkan memori banding.
 
"Sudah disepakati bahwa kita nyatakan banding," ujarnya.
 
Konflik lahan masyarakat Adat Marafenfen sudah berlangsung selama puluhan tahun, berawal dari Januari 1992 saat aparat TNI AL mengklaim sudah ada pembebasan lahan masyarakat di Desa Marafenfen Kecamatan Aru Selatan seluas 689 Hektare untuk pembangunan Lapangan Udara TNI AL Aru.
 
Masyarakat Adat Marafenfen merasa pengambilalihan lahan mereka oleh aparat dilakukan secara paksa, sehingga kehidupan warga setempat yang bergantung pada hutan jadi terganggu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan