Tangerang: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto yang sigap minta maaf pada pedemo Fariz. Tindakan responsif Kapolda Banten itu mencerminkan kepekaan pimpinan Polri.
"Seharusnya pimpinan Polri memang seperti ini peka atas peristiwa yg bisa mencoreng nama baik Polri bila dibiarkan berlarut larut," ujarnya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Sugeng meminta peristiwa yang mengakibatkan pedemo Fariz kejang-kejang karena dibanting oleh brigadir NP, ditindak lanjuti dengan pemeriksaan internal oleh DivPropam Mabes Polri dan BidPropam Polda Banten, karena diduga melanggar protap pengamanan demo.
"Peristiwa ini harus jadi perhatian dan pembelajaran bagi para aparat kepolisian di lapangan agar melakukan tindakan terukur pada saat munculnya demo yang rusuh," kata dia.
Kendati begitu, Sugeng menambahkan, apa pun keadaan di lapangan dalam penanganan aksi, polisi harus bisa mengatasinya sesuai dengan situasi yang ada.
Baca juga: PTM di Kota Cirebon Akan Diuji Petik
Melaksanakan tahapan-tahapan pengamanan, anggota kepolisian harus tetap sesuai prosedur yakni melumpuhkan dengan kendali tangan kosong, senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau alat lain yang sesuai standar Polri. Di samping dengan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarkistis.
"Penghentian perilaku anarkistis dari pedemo yang utama dilakukan oleh satuan dalam ikatan tersebut memang tepat melalui tangan kosong," jelasnya.
Sugeng berharap langkah penanganan aksi demo tidak sesuai protap tidak terulang kembali di Tanah Air.
Sebelumnya, viral video aksi kekerasan polisi pada warga sipil. Seorang mahasiswa dibanting oleh anggota kepolisian saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bupati Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten.
Video berdurasi 48 detik itu memperlihatkan seorang aparat kepolisian tengah memiting seorang mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Kemudian, mahasiswa itu dibanting hingga terkapar dan mengalami kejang.
Tangerang: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto yang sigap minta maaf pada pedemo Fariz. Tindakan responsif Kapolda Banten itu mencerminkan kepekaan pimpinan Polri.
"Seharusnya pimpinan Polri memang seperti ini peka atas peristiwa yg bisa mencoreng nama baik Polri bila dibiarkan berlarut larut," ujarnya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Sugeng meminta peristiwa yang mengakibatkan pedemo Fariz kejang-kejang karena dibanting oleh brigadir NP, ditindak lanjuti dengan pemeriksaan internal oleh DivPropam Mabes Polri dan BidPropam Polda Banten, karena diduga melanggar protap pengamanan demo.
"Peristiwa ini harus jadi perhatian dan pembelajaran bagi para aparat kepolisian di lapangan agar melakukan tindakan terukur pada saat munculnya demo yang rusuh," kata dia.
Kendati begitu, Sugeng menambahkan, apa pun keadaan di lapangan dalam penanganan aksi, polisi harus bisa mengatasinya sesuai dengan situasi yang ada.
Baca juga:
PTM di Kota Cirebon Akan Diuji Petik
Melaksanakan tahapan-tahapan pengamanan, anggota kepolisian harus tetap sesuai prosedur yakni melumpuhkan dengan kendali tangan kosong, senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau alat lain yang sesuai standar Polri. Di samping dengan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarkistis.
"Penghentian perilaku anarkistis dari pedemo yang utama dilakukan oleh satuan dalam ikatan tersebut memang tepat melalui tangan kosong," jelasnya.
Sugeng berharap langkah penanganan aksi demo tidak sesuai protap tidak terulang kembali di Tanah Air.
Sebelumnya, viral video aksi kekerasan polisi pada warga sipil. Seorang mahasiswa dibanting oleh anggota kepolisian saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bupati Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten.
Video berdurasi 48 detik itu memperlihatkan seorang aparat kepolisian tengah memiting seorang mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Kemudian, mahasiswa itu dibanting hingga terkapar dan mengalami kejang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)