Valencya bebas dari tuntutan hukuman 1 tahun penjara atas tuduhan KDRT. Foto: Dok/Metro TV
Valencya bebas dari tuntutan hukuman 1 tahun penjara atas tuduhan KDRT. Foto: Dok/Metro TV

Primetime News

Bebas dari Dakwaan, Valecya: Terima Kasih Kepada Semuanya, Saya Tidak Sendiri Lagi

MetroTV • 03 Desember 2021 22:21
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas Valencya, 45, seorang istri yang dilaporkan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Kamis, 2 Desember 2021. Valecya bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
 
"Saya berterima kasih banyak kepada Metro TV yang memberi perhatian, juga kepada Bapak Jaksa Agung, dan Kapolri, Pemerhati hukum dan Komnas Perempuan. Semoga kedepannya hak perempuan akan lebih baik," tutur Valecya dalam program Primetime News Metro TV, Jumat, 3 Desember 2021.
 
Ia pun berterima kasih kepada masyarakat. Ia mengatakan, ia tidak bisa membayangkan apa yang bisa menimpanya bila isu ini tidak viral di masyarakat.

"Dulu, saya berjuang sendiri. Sekarang saya tidak sendiri lagi," kata Valencya.
 
Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya karena pulang dalam keadaan mabuk. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Mentari Puspadini)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan