Ilustrasi--Aktivitas Pelabuhan Senghi Pontianak dan sebagian angkutan tersebut rutenya ada dari dan ke Kayong Utara (ANTARA/Dedi)
Ilustrasi--Aktivitas Pelabuhan Senghi Pontianak dan sebagian angkutan tersebut rutenya ada dari dan ke Kayong Utara (ANTARA/Dedi)

Kayong Utara Wajibkan Perjalanan saat Natal Tunjukkan Kartu Vaksin

Antara • 04 Desember 2021 10:00
Pontianak: Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat, mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan pada saat natal dan tahun baru untuk menunjukkan kartu vaksin.
 
"Di lapangan kami sudah melakukan kunjungan ke berbagai pemilik armada angkutan dan agen penjualan tiket untuk melaksanakan arahan Satgas Covid-19 bahwa dalam usaha memberikan layanan tiket harus disertai dengan bukti kartu vaksinasi," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Wardana, Sabtu, 4 Desember 2021.
 
Ia menjelaskan persyaratan adanya kartu vaksin merupakan salah satu upaya mempercepat capaian vaksinasi di negeri bertuah dan mencegah penyebaran covid-19 dari arus datang dan pergi orang ke Kayong Utara.

"Kami dari Dishub KKU telah diundang oleh Satgas kabupaten untuk musyawarah bersama terkait percepatan vaksinasi. Dalam musyawarah tersebut sudah disampaikan terkait edaran bupati mau pun terusan surat edaran yg dibuat oleh Kadishub tersebut," kata dia.
 
Baca juga: Tahanan di Gresik Kabur saat Hendak Divaksinasi
 
Saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intens dengan menyasar pemilik armada angkutan dan penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar Kayong Utara.
 
"Jika tersedia anggaran dan pembiayaan yang difasilitasi oleh satgas kabupaten, bisa saja pada saat pelayanan angkutan natal dan tahun baru edaran kadishub ini akan diterapkan seutuhnya," tambahnya.
 
Surat yang bernomor 551/749/PERHUB - IB menghimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa transportasi dan pengguna jasa angkutan transportasi untuk memperhatikan yakni bagi para pelaku usaha jasa (operator) serta pengguna jasa (penumpang) jasa angkutan transportasi sungai dan laut (motor air/kelotok, speedboat, kapal fery) dari Kabupaten Kayong Utara ke Kabupaten lainnya agar dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin. Sedangkan pengguna jasa (penumpang) yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maka tidak dilayani.
 
"Bagi para pengguna jasa yang memiliki riwayat kesehatan dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan vaksinasi maka dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang berwenang," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan