"Saat ini tersangka RGS masih belum dilakukan penahanan, hanya menjalani wajib lapor terhadap penyidik Polresta Tangerang," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, Jumat, 9 Desember 2021.
Baca: Kejati Sulsel Geledah PDAM Makassar
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wahyu menjelaskan dengan status tidak ditahannya RGS, dianggap tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti. "Terkait penahanan RGS sudah diserahkan kepada para penyidik. Artinya RGS sudah menjalankan wajib lapor," jelasnya.
Wahyu menuturkan pihaknya bakal merampungkan proses pemberkasan RGS, terkait kasus dugaan KDRT, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. "Kami masih melakukan proses pemberkasan perkara dari RGS untuk diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya.
Menurut Wahyu sesuai Pasal 21 KUHAP penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Kemudian dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Kita serahkan semua pada keputusan penyidik. Dengan pertimbangan Pasal 21 KUHAP tersebut penyidik bisa melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 25 Oktober 2021, terkait kasus tersebut.
"Tapi dari tanggal itu hingga sekarang, pemberkasannya dari penyidik Polresta Tangerang belum diterima oleh kita (Kejari Kabupaten Tangerang)," kata Nana.