Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Tes PCR di Bandara Soetta Hasil Keluar Dalam 3 Jam

Hendrik Simorangkir • 24 Oktober 2021 20:00
Tangerang: PT Angkasa Pura II mengadakan layanan tes RT-PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Layanan PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu kisaran tiga jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1x24 jam. 
 
"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Minggu, 24 Oktober 2021.
 
Holik menjelaskan selain di Airport Health Center, titik lainnya yang melayani tes RT-PCR dilakukan di walk in service dan pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2. "Hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam," ucap dia.

Menurut Holik tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR keduanya. Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp495 ribu, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
 
Baca: Pengetatan Syarat Penerbangan Disebut Bentuk Kehati-hatian
 
"AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," jelasnya.
 
Pada 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada masa pandemi covid-19. 
 
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan