Tangerang: PT Angkasa Pura II mengadakan layanan tes RT-PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Layanan PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu kisaran tiga jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1x24 jam.
"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Minggu, 24 Oktober 2021.
Holik menjelaskan selain di Airport Health Center, titik lainnya yang melayani tes RT-PCR dilakukan di walk in service dan pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2. "Hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam," ucap dia.
Menurut Holik tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR keduanya. Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp495 ribu, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca: Pengetatan Syarat Penerbangan Disebut Bentuk Kehati-hatian
"AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," jelasnya.
Pada 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada masa pandemi covid-19.
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Tangerang: PT Angkasa Pura II mengadakan layanan tes RT-PCR di Terminal 3
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Layanan PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu kisaran tiga jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1x24 jam.
"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR
drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Minggu, 24 Oktober 2021.
Holik menjelaskan selain di Airport Health Center, titik lainnya yang melayani tes RT-PCR dilakukan di
walk in service dan
pre-order service, dan
drive thru service di Terminal 2. "Hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam," ucap dia.
Menurut Holik tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR keduanya. Tarif RT-PCR di
Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp495 ribu, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca: Pengetatan Syarat Penerbangan Disebut Bentuk Kehati-hatian
"AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," jelasnya.
Pada 24 Oktober 2021
Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada masa pandemi covid-19.
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)