Pekanbaru: Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, mengatakan, lima pelaku pengguna hasil tes PCR palsu sudah diamankan pada Minggu, 22 Agustus 2021, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau.
"Kronologis penangkapan pelaku dilakukan pada Ahad (22 Agustus) sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II," kata Pria Budi, Rabu, 25 Agustus 2021.
Dia mengatakan, kelima orang ini ditangkap berdasarkan informasi dari bandara ada beberapa orang hendak ke Jakarta berangkat menggunakan surat PCR palsu. Kelima pelaku lantas diproses dengan tiga kejadian.
Pertama, sebut Pria Budi, ada dua tersangka yakni HA,38, tersangka laki-laki dan perempuan inisial LS, 32. Keduanya menggunakan surat PCR dari RS Eka Hospital. Isinya hasilnya negatif covid-19.
"Dari pendalaman penyidik, tersangka HA melakukan pemalsuan surat PCR di Dusun Empat Perintis, di Kunto Darussalam, Rohul. HA dan LS ini bekerja di Jakarta, menggunakan pesawat Batik air, bukan suami istri, sama-sama bekerja di Jakarta,” kata Pria Budi.
Baca juga: Keraton Kasepuhan Cirebon Kondusif
Tersangka kedua laki-laki inisial NA, 22, dan AD, 21, mahasiswa yang akan berangkat ke Turki. Mereka, kata Pria Budi, juga menggunakan surat PCR hasil negatif dari RS Eka hospital.
"Berdasarkan pendalaman surat dibuat temannya HF mahasiswa di Turki, dengan mengedit. Kemudian dikirimkan lewat WA, lalu dicetak di sini. Kedua mahasiswa ini, hendak berangkat ke Jakarta, Ahad (22 Agustus) menggunakan pesawat Citylink," katanya.
Perkara terakhir, jelas Pria Budi, adalah berinisial MZ, 47, dari hasil PCR negatif dari RS Awal Bros. Pengakuan MZ, tersangka mendapat surat dari seorang perempuan inisial S. Namun, nama terakhir ini saat ini berstatus DPO dan sedang dikejar petugas.
"Untuk tersangka MZ ini dia mengaku rencana mau ke Jakarta, pada Ahad (22 Agustus) menggunakan pesawat Citilink," imbuhnya.
Kelima pelaku kemudian dikenakan pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda Rp12 milliar.
Pekanbaru: Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, mengatakan, lima pelaku pengguna hasil
tes PCR palsu sudah diamankan pada Minggu, 22 Agustus 2021, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau.
"Kronologis penangkapan pelaku dilakukan pada Ahad (22 Agustus) sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II," kata Pria Budi, Rabu, 25 Agustus 2021.
Dia mengatakan, kelima orang ini ditangkap berdasarkan informasi dari bandara ada beberapa orang hendak ke Jakarta berangkat menggunakan surat PCR palsu. Kelima pelaku lantas diproses dengan tiga kejadian.
Pertama, sebut Pria Budi, ada dua tersangka yakni HA,38, tersangka laki-laki dan perempuan inisial LS, 32. Keduanya menggunakan surat PCR dari RS Eka Hospital. Isinya hasilnya negatif covid-19.
"Dari pendalaman penyidik, tersangka HA melakukan pemalsuan surat PCR di Dusun Empat Perintis, di Kunto Darussalam, Rohul. HA dan LS ini bekerja di Jakarta, menggunakan pesawat Batik air, bukan suami istri, sama-sama bekerja di Jakarta,” kata Pria Budi.
Baca juga:
Keraton Kasepuhan Cirebon Kondusif
Tersangka kedua laki-laki inisial NA, 22, dan AD, 21, mahasiswa yang akan berangkat ke Turki. Mereka, kata Pria Budi, juga menggunakan surat PCR hasil negatif dari RS Eka hospital.
"Berdasarkan pendalaman surat dibuat temannya HF mahasiswa di Turki, dengan mengedit. Kemudian dikirimkan lewat WA, lalu dicetak di sini. Kedua mahasiswa ini, hendak berangkat ke Jakarta, Ahad (22 Agustus) menggunakan pesawat Citylink," katanya.
Perkara terakhir, jelas Pria Budi, adalah berinisial MZ, 47, dari hasil PCR negatif dari RS Awal Bros. Pengakuan MZ, tersangka mendapat surat dari seorang perempuan inisial S. Namun, nama terakhir ini saat ini berstatus DPO dan sedang dikejar petugas.
"Untuk tersangka MZ ini dia mengaku rencana mau ke Jakarta, pada Ahad (22 Agustus) menggunakan pesawat Citilink," imbuhnya.
Kelima pelaku kemudian dikenakan pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda Rp12 milliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)