Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Syarat Agar Bioskop di Yogyakarta Boleh Buka

Ahmad Mustaqim • 16 September 2021 19:08
Bantul: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengisyaratkan membolehkan bioskop buka saat perpanjangan PPKM Level 3 saat ini. Ia mensyaratkan sejumlah hal yang wajib dipenuhi pengelola.
 
"Sebelum buka, kami minta SOP-nya dulu," kata Sri Sultan di Yogyakarta, Kamis, 16 September 2021.
 
Baca: Bejat! Bapak di Sukoharjo Mencabuli Anak Kandungnya yang Masih Bocah

Sri Sultan sebelumnya melarang pembukaan bioskop pada 14 September 2021. Ia menyebut pembukaan bioskop harus ada yang bertanggung jawab.
 
Sri Sultan menjelaskan SOP ini menjadi bagian penting dalam mengontrol risiko penularan covid-19 yang belum terkendali. SOP itu ditekankan ada agar bisa menghindari munculnya kerumunan.
 
Sri Sultan menuturkan pengelola bioskop harus memiliki skema masuk-keluar penonton. Selain itu juga mengatur penonton agar bisa menjaga jarak.
 
"Harus ada QR code (sebelum calon penonton masuk sebagai bagian skrining)," jelasnya.
 
Ia menyilakan pengelola bioskop mengajukan draf SOP itu ke pemerintah daerah. Pihak pemerintah daerah akan mengecek untuk memastikan operasional yang aman covid-19.
 
"Kode QR untuk memindai aplikasi pedulilindungi. Nanti akan ada verifikasi," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan