Banda Aceh: Selebgram Aceh Herlin Kenza telah menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe, Aceh, terkait video viral kerumunan saat menghadiri undangan promosi toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh. Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan polisi kemarin dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB untuk diperiksa" kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat, 23 Juli 2021.
Winardy mengatakan, Selain Herlin Kenza, pihaknya juga telah memeriksa sembilan orang. Yakni pemilik toko, Satgas Penanganan Covid-19 Lhokseumawe, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lhokseumawe.
"Diperiksa hanya terkait seputar kejadian yang menimbulkan kerumunan yang viral itu saja, karena telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," terangnya.
Winardy menjelaskan, toko grosir Wulan Kokula di Pasar Inpres, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, yang dipromosikan oleh selebgram Aceh tersebut hingga saat ini masih diizinkan beroperasi. Tim Satgas Covid-19 setempat juga telah mengedukasi pemilik toko terkait pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung.
"Untuk kasusnya tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Baca: Polisi Kawal Selebgram Aceh Pemicu Kerumunan Diberi Sanksi
Sebelumnya, terdapat video viral memperlihatkan warga yang menunggu kedatangan selebgram Herlin dari depan toko di Pasar Inpres, Lhokseumawe. Kehadiran selebgram itu diiringi teriakan dan antusiasme warga lain, sehingga menyebabkan kerumunan.
Banda Aceh: Selebgram Aceh Herlin Kenza telah menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe, Aceh, terkait
video viral kerumunan saat menghadiri undangan promosi toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe,
Aceh. Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan polisi kemarin dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB untuk diperiksa" kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat, 23 Juli 2021.
Winardy mengatakan, Selain Herlin Kenza, pihaknya juga telah memeriksa sembilan orang. Yakni pemilik toko, Satgas Penanganan Covid-19 Lhokseumawe, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lhokseumawe.
"Diperiksa hanya terkait seputar kejadian yang menimbulkan kerumunan yang viral itu saja, karena telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," terangnya.
Winardy menjelaskan, toko grosir Wulan Kokula di Pasar Inpres, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, yang dipromosikan oleh selebgram Aceh tersebut hingga saat ini masih diizinkan beroperasi. Tim Satgas Covid-19 setempat juga telah mengedukasi pemilik toko terkait pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung.
"Untuk kasusnya tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Baca:
Polisi Kawal Selebgram Aceh Pemicu Kerumunan Diberi Sanksi
Sebelumnya, terdapat video viral memperlihatkan warga yang menunggu kedatangan selebgram Herlin dari depan toko di Pasar Inpres, Lhokseumawe. Kehadiran selebgram itu diiringi teriakan dan antusiasme warga lain, sehingga menyebabkan kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)