Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur merilis kasus penggelapan emas batangan di Surabaya, Jumat, 8 Oktober 2021. Medcom.id/ Amaluddin
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur merilis kasus penggelapan emas batangan di Surabaya, Jumat, 8 Oktober 2021. Medcom.id/ Amaluddin

Seorang Karyawan di Surabaya Bawa Kabur Emas Seharga Rp6 Miliar

Amaluddin • 08 Oktober 2021 17:21
Surabaya: Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap DJ, 38, karyawan perusahaan emas di Surabaya. Penangkapan dilakukan lantaran pria asal Aceh itu membawa kabur 9 kilogram emas senilai Rp6 miliar.
 
"Selain DJ, tersangka lainnya yang ditangkap adalah SB, 34, warga asal Kediri sebagai penadah," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolda Jatim, Jumat, 8 Oktober 2021.
 
Baca: Petani Garam Cirebon Keluhkan Kebijakan Impor ke Moeldoko

Slamet mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. Polisi menangkap DJ di sebuah cafe apartemen di Jalan MH Thamrin, Tangerang, pada 1 Oktober 2021. Keesokan harinya tersangka SB ditangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.
 
DJ merupakan karyawan perusahaan emas yang bertugas sebagai kurir di PT Indah Golden Signature (IGS). Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.
 
"Pelaku ini awalnya mendapat tugas dari perusahaan untuk mengambil emas, namun ternyata malah dibawa kabur. Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emasnya, dengan cara dipotong beberapa bagian," jelasnya.
 
Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp8 juta seberat 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang, Banten. "Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp6 miliar," ungkap Slamet.
 
Atas perbuatannya DJ dijerat pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan