Tangerang: JRA, 51, mantan kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cilegon yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diringkus. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif.
"Pengungkapan kasus ini bedasarkan penyidikan yang dilakukan yaitu LP No. 337 tanggal 2 November 2020, waktu kejadian sekitar Mei 2016 yang bertempat di PT BKI Cabang Cilegon," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Kamis, 4 November 2021.
Baca: 5 Wilayah di Kota Batu Diterjang Banjir Bandang
Shinto menjelaskan PT BKI Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia. Menurut Shinto dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sekitar Rp4 miliar.
"Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pascatemuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan," jelasnya.
Dalam pendalaman, Shinto menuturkan penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI. Kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.
"Pascamendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap dua orang yaitu JRA, mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW, direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO," ungkapnya.
Shinto menambahkan modus dari pelaku JRA yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang PT BKI Cilegon yakni mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga. Namun faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.
Hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka.
"Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya," ujarnya.
Tangerang: JRA, 51, mantan kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cilegon yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diringkus. Dia diduga melakukan tindak pidana
korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif.
"Pengungkapan kasus ini bedasarkan penyidikan yang dilakukan yaitu LP No. 337 tanggal 2 November 2020, waktu kejadian sekitar Mei 2016 yang bertempat di PT BKI Cabang Cilegon," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Kamis, 4 November 2021.
Baca:
5 Wilayah di Kota Batu Diterjang Banjir Bandang
Shinto menjelaskan PT BKI Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia. Menurut Shinto dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sekitar Rp4 miliar.
"Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pascatemuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan," jelasnya.
Dalam pendalaman, Shinto menuturkan penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI. Kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.
"Pascamendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap dua orang yaitu JRA, mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW, direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO," ungkapnya.
Shinto menambahkan modus dari pelaku JRA yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang PT BKI Cilegon yakni mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga. Namun faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.
Hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka.
"Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)