Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku penyelundupan manusia (people smugling) bernama Juan Avel alias Toni di Bekasi, Jawa Barat. Juan berencana menyelundupkan 120 warga negara Srilanka ke Prancis melalui Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Juan ditangkap pada Kamis, 12 Maret 2020. Selain itu kata Listyo Juan juga sudah lama buron.
“Pelaku perannya sebagai pembeli dan penyedia Kapal Pasti 9 yang digunakan untuk membawa 120 WNA Srilanka ke Pulau Prancis,” kata Listyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2020.
Menurut Listyo, selain penyedia kapal, Juan juga sebagai penyedia bahan bakar kapal dan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion, Perancis.
“Juan uga yang membayar gaji atau upah dua orang ABK,” ujarnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menambahkan Juan merupakan kan bos dari Rizal yang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa, 10 Maret 2020.
“Juan sebagai penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar WNA Srilanka selaku pengendali imigran WNA Srilanka,” kata Ferdy.
Menurut dia, saat ini masih ada satu pelaku lagi yang diburu. Pelaku yang buron ini segera menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap Rizal sebagai perekrut utama dua orang ABK dalam kasus penyelundupan manusia terhadap 120 orang warga negara Srilanka di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa 10 Maret 2020.
Rizal diketahui perannya sebagai perekrut utama dua orang ABK, yakni M. Aziz dan Haryanto. Rencananya, 125 orang warga negara Srilanka ini akan dibawa ke Pulau Reunion, Perancis.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku penyelundupan manusia (
people smugling) bernama Juan Avel alias Toni di Bekasi, Jawa Barat. Juan berencana menyelundupkan 120 warga negara Srilanka ke Prancis melalui Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Juan ditangkap pada Kamis, 12 Maret 2020. Selain itu kata Listyo Juan juga sudah lama buron.
“Pelaku perannya sebagai pembeli dan penyedia Kapal Pasti 9 yang digunakan untuk membawa 120 WNA Srilanka ke Pulau Prancis,” kata Listyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2020.
Menurut Listyo, selain penyedia kapal, Juan juga sebagai penyedia bahan bakar kapal dan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion, Perancis.
“Juan uga yang membayar gaji atau upah dua orang ABK,” ujarnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menambahkan Juan merupakan kan bos dari Rizal yang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa, 10 Maret 2020.
“Juan sebagai penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar WNA Srilanka selaku pengendali imigran WNA Srilanka,” kata Ferdy.
Menurut dia, saat ini masih ada satu pelaku lagi yang diburu. Pelaku yang buron ini segera menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap Rizal sebagai perekrut utama dua orang ABK dalam kasus penyelundupan manusia terhadap 120 orang warga negara Srilanka di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa 10 Maret 2020.
Rizal diketahui perannya sebagai perekrut utama dua orang ABK, yakni M. Aziz dan Haryanto. Rencananya, 125 orang warga negara Srilanka ini akan dibawa ke Pulau Reunion, Perancis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)