Seorang anggota jamaah menjalani pemeriksaan suhu tubuh oleh pengurus masjid saat hendak beribadah. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Seorang anggota jamaah menjalani pemeriksaan suhu tubuh oleh pengurus masjid saat hendak beribadah. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kota Bekasi Izinkan Berjemaah di Rumah Ibadah

Antara • 29 Mei 2020 11:33
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengizinkan masyarakat beribadah jemaah di rumah ibadah. Tapi pelaksanaan harus mengacu protokol kesehatan covid-19. 
 
"Sudah diperbolehkan, termasuk salat Jumat berjemaah nanti. Tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan covid-19," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat, 29 Mei 2020, melansir Antara.
 
Izin ibadah berjemaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan coronavirus disease 2019 (covid-19) di Kota Bekasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Rahmat pada Rabu, 27 Mei 2020, itu tercantum pelaksanaan ibadah berjemaah bagi umat Muslim maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu protokol kesehatan covid-19.
 
Baca: New Normal Solo pada 7 Juni
 
Rahmat menyebut protokol kesehatan itu mengatur beberapa hal. Salah satunya yakni tempat ibadah harus dibersihkan menggunakan disinfektan.
 
"Mereka (pengurus tempat ibadah) juga diwajibkan menyediakan pembersih tangan dan pengukur suhu tubuh elektrik," imbuhnya.
 
Warga yang hendak berjemaah diwajibkan menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing. Setiap warga yang berjemaah diminta menjaga jarak 1,2 meter.
 
"Khotbah paling lama 15 menit. Selama melakukan ibadah, jemaah tidak diperkenankan melakukan kontak langsung seperti bersalaman dan berpelukan. Setelah ibadah berjamaah selesai harap segera membubarkan diri," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan