Yogyakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat telah membubarkan ribuan aktivitas masyarakat yang berkerumun tanpa menjaga jarak. Masyarakat umumnya berkumpul di kedai-kedai makanan.
“Ada sekitar 1.700 kerumunan yang sampai saat ini sudah dibubarkan bersama Polri dan TNI. Sebelum dibubarkan kami lakukan pengukuran suhu tubuh terhadap orang yang berkumpul,” kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, di Yogyakarta, Jumat, 8 Mei 2020.
Ia mengatakan, sejumlah titik kumpul warga yang bergerombol berada di kawasan perkotaan. Seperti di kawasan Seturan dan Jalan Colombo Kabupaten Sleman. Kemudian, kawasan alun-alun dan titik nol kilometer Yogyakarta.
Baca juga: Pemkab Purworejo Bantah Petugas Medis Dipungut Biaya Sewa Hotel
"Setiap harinya ada ratusan aduan yang masuk ke kami. Setiap satu titik sudah dibubarkan, selang beberapa waktu kami datangi lagi agar tidak terulang," ujarnya.
Noviar mengungkapkan, sekitar 37 unit usaha kedai makanan atau minuman melanggar kebijakan physical distancing. Pemilik usaha yang melakukan pelanggaran diminta membuat surat pernyataan.
"Kalau melanggar lagi, ada peringatan satu sampai tiga. Sampai tiga kali masih demikian, izinnya kami rekomendasikan dicabut," ungkapnya.
"Kami tegaskan pemerintah tak melarang berjualan, tapi harus memberlakukan physical distancing bagi pelanggan atau dibawa pulang makanannya," jelas dia.
Yogyakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat telah membubarkan ribuan aktivitas masyarakat yang berkerumun tanpa menjaga jarak. Masyarakat umumnya berkumpul di kedai-kedai makanan.
“Ada sekitar 1.700 kerumunan yang sampai saat ini sudah dibubarkan bersama Polri dan TNI. Sebelum dibubarkan kami lakukan pengukuran suhu tubuh terhadap orang yang berkumpul,” kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, di Yogyakarta, Jumat, 8 Mei 2020.
Ia mengatakan, sejumlah titik kumpul warga yang bergerombol berada di kawasan perkotaan. Seperti di kawasan Seturan dan Jalan Colombo Kabupaten Sleman. Kemudian, kawasan alun-alun dan titik nol kilometer Yogyakarta.
Baca juga:
Pemkab Purworejo Bantah Petugas Medis Dipungut Biaya Sewa Hotel
"Setiap harinya ada ratusan aduan yang masuk ke kami. Setiap satu titik sudah dibubarkan, selang beberapa waktu kami datangi lagi agar tidak terulang," ujarnya.
Noviar mengungkapkan, sekitar 37 unit usaha kedai makanan atau minuman melanggar kebijakan physical distancing. Pemilik usaha yang melakukan pelanggaran diminta membuat surat pernyataan.
"Kalau melanggar lagi, ada peringatan satu sampai tiga. Sampai tiga kali masih demikian, izinnya kami rekomendasikan dicabut," ungkapnya.
"Kami tegaskan pemerintah tak melarang berjualan, tapi harus memberlakukan physical distancing bagi pelanggan atau dibawa pulang makanannya," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)