Bogor: Pemerintah Kota Bogor mengizinkan perpanjangan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal selama sebulan. Uji coba pembukaan selama sepekan sebelumnya dinilai berjalan baik.
"Pada uji coba pembukaan selama sepekan, mulai Kamis, 18 Juni, kegiatan di mal dimonitor langsung dari Balai Kota Bogor melalui CCTV dari setiap mal yang dikoneksikan ke Balai Kota Bogor," terang Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Jumat, 10 Juli 2020, melansir Antara.
Dedie mengungkap, ada delapan mal yang telah diizinkan dibuka yakni enam pusat perbelanjaan dan dua pertokoan. Pembukaan mal diizinkan setelah semua kelengkapan persyaratan protokol kesehatan dinyatakan memenuhi syarat.
Delapan mal yang telah diizinkan dibuka adalah, Mal BTM, Lippo Kebun Raya, Lippo Plaza Ekalokasari, Botani Square, Mal Boxies 123, Yogya Junction, Plaza Jambu Dua, dan Pusat Grosir Bogor (PGB).
"Pengawasan terhadap kedelapan mal itu dilakukan secara real time, melalui CCTV di Balai Kota Bogor. Pada uji coba selama sepekan, semuanya dinilai berjalan baik," ungkapnya.
Baca: Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sukabumi Mendekati 100%
Dedie menjelaskan, pada perpanjangan uji coba selama sebulan, Pemerintah Kota Bogor menerapkan persyaratan tambahan yakni selama sebelum uji coba penerapan protokol kesehatannya harus berjalan baik dan ketat, tidak boleh ada temuan orang yang positif covid-19, baik pramuniaga maupun pengunjung.
Pengelola mal diminta membuat surat pernyataan, bahwa akan mengoperasikan mal dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jika dalam sebulan operasionalnya ditemukan adanya positif covid-19, maka mal akan ditutup sementara untuk dilakukan perbaikan-perbaikan," katanya.
Bogor: Pemerintah Kota Bogor mengizinkan perpanjangan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal selama sebulan. Uji coba pembukaan selama sepekan sebelumnya dinilai berjalan baik.
"Pada uji coba pembukaan selama sepekan, mulai Kamis, 18 Juni, kegiatan di mal dimonitor langsung dari Balai Kota Bogor melalui CCTV dari setiap mal yang dikoneksikan ke Balai Kota Bogor," terang Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Jumat, 10 Juli 2020, melansir Antara.
Dedie mengungkap, ada delapan mal yang telah diizinkan dibuka yakni enam pusat perbelanjaan dan dua pertokoan. Pembukaan mal diizinkan setelah semua kelengkapan persyaratan protokol kesehatan dinyatakan memenuhi syarat.
Delapan mal yang telah diizinkan dibuka adalah, Mal BTM, Lippo Kebun Raya, Lippo Plaza Ekalokasari, Botani Square, Mal Boxies 123, Yogya Junction, Plaza Jambu Dua, dan Pusat Grosir Bogor (PGB).
"Pengawasan terhadap kedelapan mal itu dilakukan secara real time, melalui CCTV di Balai Kota Bogor. Pada uji coba selama sepekan, semuanya dinilai berjalan baik," ungkapnya.
Baca: Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sukabumi Mendekati 100%
Dedie menjelaskan, pada perpanjangan uji coba selama sebulan, Pemerintah Kota Bogor menerapkan persyaratan tambahan yakni selama sebelum uji coba penerapan protokol kesehatannya harus berjalan baik dan ketat, tidak boleh ada temuan orang yang positif covid-19, baik pramuniaga maupun pengunjung.
Pengelola mal diminta membuat surat pernyataan, bahwa akan mengoperasikan mal dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jika dalam sebulan operasionalnya ditemukan adanya positif covid-19, maka mal akan ditutup sementara untuk dilakukan perbaikan-perbaikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)