Pamijahan: Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kecewa, lantaran pedangdut Rhoma Irama ingkar janji. Raja Dangdut itu tetap menggelar konser pada acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 28 Juni 2020.
"Gugus tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya," ujar Ade Yasin di Bogor, Minggu, 28 Juni 2020, melansir Antara.
Dia menerangkan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB), sudah jelas.
Selain itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca: Ruang Isolasi di 7 RS Rujukan di Sidoarjo Penuh
Ade mengaku telah mengutus petugas gabungan menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama dalam acara khitanan anak.
Sebelumnya, Rhoma Irama sempat mengumumkan pembatalan konser melalui video singkat yang tersebar di media sosial. Rhoma menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 masa pandemi covid-19 telah usai.
"Karena pandemi covid-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma.
Rhoma meminta penggemarnya bersabar dan menghormati aturan PSBB proporsional, khususnya di Kabupaten Bogor. Sehingga covid-19 tidak semakin menyebar.
"Insyaallah jika sudah tidak ada pandemi dan ada izin, kami akan diundang kembali. Mari kita semua menghormati dan melaksanakan anjuran pemerintah," imbuhnya.
Pamijahan: Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kecewa, lantaran pedangdut Rhoma Irama ingkar janji. Raja Dangdut itu tetap menggelar konser pada acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 28 Juni 2020.
"Gugus tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya," ujar Ade Yasin di Bogor, Minggu, 28 Juni 2020, melansir
Antara.
Dia menerangkan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB), sudah jelas.
Selain itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca: Ruang Isolasi di 7 RS Rujukan di Sidoarjo Penuh
Ade mengaku telah mengutus petugas gabungan menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama dalam acara khitanan anak.
Sebelumnya, Rhoma Irama sempat mengumumkan pembatalan konser melalui video singkat yang tersebar di media sosial. Rhoma menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 masa pandemi covid-19 telah usai.
"Karena pandemi covid-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma.
Rhoma meminta penggemarnya bersabar dan menghormati aturan PSBB proporsional, khususnya di Kabupaten Bogor. Sehingga covid-19 tidak semakin menyebar.
"Insyaallah jika sudah tidak ada pandemi dan ada izin, kami akan diundang kembali. Mari kita semua menghormati dan melaksanakan anjuran pemerintah," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)