Foto: Rumah ibu angkat Angeline, Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Bali/Ant_Fikri Yusuf
Foto: Rumah ibu angkat Angeline, Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Bali/Ant_Fikri Yusuf

Kejati Bali Bentuk Tim Penyidik Kasus Penelantaran Angeline

Arnoldus Dhae • 24 Juni 2015 15:10
medcom.id, Denpasar: Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati) Bali menyiapkan tim jaksa untuk menangani kasus penelantaran anak yang melibatkan ibu angkat Angelline, Margriet Megawe. Tim jaksa ini dibentuk sejak dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polda Bali pada 15 Juni 2015.
 
"Kami terima SPDP-nya sehari setelah dia (Margriet) ditetapkan tersangka penelantaran anak. Ada empat jaksa yang kita tetapkan untuk kasus penelantaran anak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Bali, Rabu (24/6/2015).
 
Keempat JPU dari Kejati Bali yakni ‎Purwanti SH, Dayu Surasmi SH, Suasti Ariani ‎SH, dan I Wayan Sutantra‎ SH. "Untuk JPU Margriet, ada tiga srikandi dan satu orang pria. Hingga saat ini berkas acara penyidikan belum dilimpahkan tahap pertama. Biasanya 12 hari setelah disetorkannya SPDP," ujarnya.

Ashari mengatakan pihaknya sudah siap melakukan penilaian dan koordinasi dengan penyidik di Polda Bali. Selain Kejati Bali, pihak Kejari Denpasar juga sudah menyiapkan tim jaksa untuk tersangka Agus Tae, 25, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Engeline. Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Denpasar
 
"Ada 4 jaksa yang ditugaskan untuk menilai proses dari kasus tersebut," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TTD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan