Manado: Kementerian Agama Sulawesi Utara (Sulut) masih terus gencar menyosialisasikan pencataan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di wilayahnya.
Kepala Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Sulut Rusdi Musangit mengatakan dari 78 KUA di Sulut, masih banyak yang belum menggunakan sistem online dalam pencatatan nikah.
"Masih di bawah 50 persen. Banyak yang masih manual mencetatatkan pernikahan. Padahal sekarang ini pencataan online sudah wajib dilakukan," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan 17 Agustus, Manado, Senin, 12 November 2018.
Menurutnya, pencatatan pernikahan melalui sistem online menjadi bagian penting untuk mencetak kartu nikah sebagai pengganti buku nikah yang baru-baru ini diresmikan Menteri Agama.
"Dengan pencatatan online ini juga menghindarkan oknum-oknum memalsukan data pernikahan atau mencetak buku nikah palsu, apalagi data yang ada dalam Simkah ini sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sama seperti KTP-el," terangnya.
Selain itu, dengan kartu nikah bentuknya lebih praktis seperti KTP, sehingga mudah dibawa kemana-mana. "Ini juga menghindarkan kita, semisal ada di hotel kemudian kena razia. Padahal kita pasangan suami istri, jadi bisa langsung menunjukkan bukti dengan kartu nikah tadi," terangnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya sementara melakukan sosialisasi ke jajarannya untuk segera mempersiapkan pergantian buku nikah ke kartu nikah.
"Kalau untuk printer kartu memang belum ada. Namun, kita sudah sosialisasikan tahapan awal bagaimana pencatatan pernikahan secara online. Ini yang menjadi dasar untuk mencetak kartu nanti," pungkasnya.
Manado: Kementerian Agama Sulawesi Utara (Sulut) masih terus gencar menyosialisasikan pencataan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di wilayahnya.
Kepala Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Sulut Rusdi Musangit mengatakan dari 78 KUA di Sulut, masih banyak yang belum menggunakan sistem online dalam pencatatan nikah.
"Masih di bawah 50 persen. Banyak yang masih manual mencetatatkan pernikahan. Padahal sekarang ini pencataan online sudah wajib dilakukan," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan 17 Agustus, Manado, Senin, 12 November 2018.
Menurutnya, pencatatan pernikahan melalui sistem online menjadi bagian penting untuk mencetak kartu nikah sebagai pengganti buku nikah yang baru-baru ini diresmikan Menteri Agama.
"Dengan pencatatan online ini juga menghindarkan oknum-oknum memalsukan data pernikahan atau mencetak buku nikah palsu, apalagi data yang ada dalam Simkah ini sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sama seperti KTP-el," terangnya.
Selain itu, dengan kartu nikah bentuknya lebih praktis seperti KTP, sehingga mudah dibawa kemana-mana. "Ini juga menghindarkan kita, semisal ada di hotel kemudian kena razia. Padahal kita pasangan suami istri, jadi bisa langsung menunjukkan bukti dengan kartu nikah tadi," terangnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya sementara melakukan sosialisasi ke jajarannya untuk segera mempersiapkan pergantian buku nikah ke kartu nikah.
"Kalau untuk printer kartu memang belum ada. Namun, kita sudah sosialisasikan tahapan awal bagaimana pencatatan pernikahan secara online. Ini yang menjadi dasar untuk mencetak kartu nanti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)