Jakarta: Kementerian Perhubungan mulai 1 September akan mengaktifkan 48 jembatan timbang di seluruh wilayah Indonesia. Jembatan timbang tersebut akan beroperasi untuk menindak kendaraan yang overdimensi maupun overload (ODOL) atau berlebih muatan.
"Mulai 1 September akan kita hidupkan 48 jembatan timbang. Tadinya baru 11. Kemudian sampai akhir tahun akan diaktifkan 92 jembatan timbang di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Agustus 2018.
Budi menjelaskan, kepedulian para pelaku usaha angkutan barang ataupun pemilik barang terhadap kebijakan stop ODOL semakin meningkat. Pasalnya kebijakan itu berujung pada keselamatan pengguna jalan.
"Selain itu juga perlu ditekankan terkait kecepatan kendaraan yang tidak bisa maksimal karena muatan overload, dan juga kerusakan jalan yang ditimbulkan. Kementerian PUPR merilis, setidaknya setiap tahun negara harus mengeluarkan Rp43 triliun untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat pelanggaran muatan lebih," ungkap Budi.
Sejak 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan menindak pelanggaran overload 100 persen dengan menurunkan muatan. Untuk kendaraan pengangkut sembako diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 50 persen.
"Untuk pengangkut sembako (beras, air mineral, minuman ringan, dan lainnya) kalau pelanggaran overload tidak sampai 50 persen, masih kita toleransi. Tapi kalau lebih dari itu, saya tilang,” tegas Budi.
Sedangkan untuk kendaraan pengangkut pupuk, semen, besi, baja, diberikan batas toleransi 40 persen. Agar tidak mengganggu arus distribusi barang, Menurut Budi, kendaraan yang melakukan pelanggaran overload lebih dari 100 persen, kelebihan muatannya bisa dipindahkan ke kendaraan lain.
Budi mengungkapkan pihaknya menawarkan setidaknya terdapat dua solusi bagi pelaku usaha angkutan barang dan pemilik barang untuk mematuhi regulasi tersebut.
Pertama, dengan menambah jumlah kendaraan pengangkut. Kedua, dengan teknologi sarana kendaraan bermotor, melalui penambahan axle (sumbu roda yang fleksibel). Secara teknis, penambahan axle pada kendaraan pengangkut akan meningkatkan kapasitas daya angkut.
Jakarta: Kementerian Perhubungan mulai 1 September akan mengaktifkan 48 jembatan timbang di seluruh wilayah Indonesia. Jembatan timbang tersebut akan beroperasi untuk menindak kendaraan yang overdimensi maupun overload (ODOL) atau berlebih muatan.
"Mulai 1 September akan kita hidupkan 48 jembatan timbang. Tadinya baru 11. Kemudian sampai akhir tahun akan diaktifkan 92 jembatan timbang di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Agustus 2018.
Budi menjelaskan, kepedulian para pelaku usaha angkutan barang ataupun pemilik barang terhadap kebijakan stop ODOL semakin meningkat. Pasalnya kebijakan itu berujung pada keselamatan pengguna jalan.
"Selain itu juga perlu ditekankan terkait kecepatan kendaraan yang tidak bisa maksimal karena muatan overload, dan juga kerusakan jalan yang ditimbulkan. Kementerian PUPR merilis, setidaknya setiap tahun negara harus mengeluarkan Rp43 triliun untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat pelanggaran muatan lebih," ungkap Budi.
Sejak 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan menindak pelanggaran overload 100 persen dengan menurunkan muatan. Untuk kendaraan pengangkut sembako diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 50 persen.
"Untuk pengangkut sembako (beras, air mineral, minuman ringan, dan lainnya) kalau pelanggaran overload tidak sampai 50 persen, masih kita toleransi. Tapi kalau lebih dari itu, saya tilang,” tegas Budi.
Sedangkan untuk kendaraan pengangkut pupuk, semen, besi, baja, diberikan batas toleransi 40 persen. Agar tidak mengganggu arus distribusi barang, Menurut Budi, kendaraan yang melakukan pelanggaran overload lebih dari 100 persen, kelebihan muatannya bisa dipindahkan ke kendaraan lain.
Budi mengungkapkan pihaknya menawarkan setidaknya terdapat dua solusi bagi pelaku usaha angkutan barang dan pemilik barang untuk mematuhi regulasi tersebut.
Pertama, dengan menambah jumlah kendaraan pengangkut. Kedua, dengan teknologi sarana kendaraan bermotor, melalui penambahan axle (sumbu roda yang fleksibel). Secara teknis, penambahan axle pada kendaraan pengangkut akan meningkatkan kapasitas daya angkut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)