medcom.id, Maluku: Pemilu Kada Maluku dinilai berpotensi cacat hukum bila tetap mencoret pasangan Jakcy Noya dan Adam Latuconsina dari gelanggang pertarungan.
Jacky-Adam adalah pasangan dari jalur independen yang mengusung misi menjadi pemimpin Maluku periode 2014-2019.
"Kami sudah mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan dalam menghadapi masalah Pemilu Kada Maluku," kata Jacky seusai melakukan rapat koordinasi dengan pengacara dan praktisi hukum, Sabtu (8/3).
Kuasa hukum Jacky-Adam, Muhammad Rullyandi menyatakan jika pelantikan terus dilakukan pihaknya akan menggugat ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "
"Ini jelas melanggar keputusan lembaga hukum yang secara resmi mengharuskan pasangan independen mengikuti pemilu kada," ujar Rullyandi.
Keputusan PTUN Maluku menyatakan pasangan Jacky-Adam harus mengikuti Pemilu Kada Maluku tidak digubris KPUD Maluku. Alhasil, komisioner KPUD dipecat atas keputusan sidang DKPP di bawaslu.
medcom.id, Maluku: Pemilu Kada Maluku dinilai berpotensi cacat hukum bila tetap mencoret pasangan Jakcy Noya dan Adam Latuconsina dari gelanggang pertarungan.
Jacky-Adam adalah pasangan dari jalur independen yang mengusung misi menjadi pemimpin Maluku periode 2014-2019.
"Kami sudah mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan dalam menghadapi masalah Pemilu Kada Maluku," kata Jacky seusai melakukan rapat koordinasi dengan pengacara dan praktisi hukum, Sabtu (8/3).
Kuasa hukum Jacky-Adam, Muhammad Rullyandi menyatakan jika pelantikan terus dilakukan pihaknya akan menggugat ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "
"Ini jelas melanggar keputusan lembaga hukum yang secara resmi mengharuskan pasangan independen mengikuti pemilu kada," ujar Rullyandi.
Keputusan PTUN Maluku menyatakan pasangan Jacky-Adam harus mengikuti Pemilu Kada Maluku tidak digubris KPUD Maluku. Alhasil, komisioner KPUD dipecat atas keputusan sidang DKPP di bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NAV)