Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membutuhkan 12.015 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Masa pendaftarannya yakni 17-28 September 2024.
"Masyarakat bisa mendaftar KPPS lewat PPS masing-masing wilayah," kata Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, Minggu, 15 September 2024.
Ketentuan persyaratan pendaftaran KPPS tersebut sebagaimana telah diatur KPU. Sejumlah persyaratan itu di antaranya berusia minimal 17 tahun atau maksimal 55 tahun dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kemudian, sehat jasmani dan rohani, serta berdomisili di sesuai TPS masing-masing pendaftar. Asih menegaskan poin penting persyaratan itu yakni pendaftar tak berafiliasi dengan partai politik.
"Pendaftar KPPS tak boleh terafiliasi dengan partai politik manapun," kata dia.
Ia menjelaskan belasan ribu KPPS itu bakal bekerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan suara di 144 desa. Masa kerjanya sekitar sebulan dengan sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 1.355 lokasi.
Adapun honor KPPS dibagi tiga kategori. Ketua KPPS mendapatkan honor Rp900 ribu, anggota KPPS dihonor Rp850 ribu, dan petugas ketertiban sebesar Rp650 ribu.
"Setiap TPS dibutuhkan 9 KPPS. Ini terdiri 1 ketua, 6 anggota, dan 2 orang sebagai petugas ketertiban," ucapnya.
Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membutuhkan 12.015 petugas Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Masa pendaftarannya yakni 17-28 September 2024.
"Masyarakat bisa mendaftar KPPS lewat PPS masing-masing wilayah," kata Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, Minggu, 15 September 2024.
Ketentuan persyaratan pendaftaran KPPS tersebut sebagaimana telah diatur KPU. Sejumlah persyaratan itu di antaranya berusia minimal 17 tahun atau maksimal 55 tahun dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kemudian, sehat jasmani dan rohani, serta berdomisili di sesuai TPS masing-masing pendaftar. Asih menegaskan poin penting persyaratan itu yakni pendaftar tak berafiliasi dengan partai politik.
"Pendaftar KPPS tak boleh terafiliasi dengan partai politik manapun," kata dia.
Ia menjelaskan belasan ribu KPPS itu bakal bekerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan suara di 144 desa. Masa kerjanya sekitar sebulan dengan sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 1.355 lokasi.
Adapun honor KPPS dibagi tiga kategori. Ketua KPPS
mendapatkan honor Rp900 ribu, anggota KPPS dihonor Rp850 ribu, dan petugas ketertiban sebesar Rp650 ribu.
"Setiap TPS dibutuhkan 9 KPPS. Ini terdiri 1 ketua, 6 anggota, dan 2 orang sebagai petugas ketertiban," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)