Suporter Ultrasmania saat bentrok dengan aparat kepolisian di depan pintu masuk ruang VIP Stadion Gelora Joko Samudro Gresik. (Istimewa)
Suporter Ultrasmania saat bentrok dengan aparat kepolisian di depan pintu masuk ruang VIP Stadion Gelora Joko Samudro Gresik. (Istimewa)

Polda Jatim Olah TKP di Stadion usai Suporter Ultrasmania Gresik Ricuh

Amaluddin • 20 November 2023 06:50
Surabaya: Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), usai suporter Ultrasmania ricuh di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Minggu, 19 November 2023. Akibat kericuhan itu, enam polisi dan tujuh suporter menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
 
"Kami langsung melakukan melakukan olah TKP, yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 20 November 2023.
 
Adapun enam polisi dirawat di RS setempat, lima di antaranya merupakan personel Polda Jatim dan sisanya Polres Gresik. Mereka mengalami luka lantaran dilempar batu oleh suporter Ultrasmania. Sementara suporter yang masih dirawat, akibat terkena gas air mata.
 
Baca juga: Tembakan Gas Air Mata disebut Terpaksa karena Suporter Beringas

Aparat kepolisian, ucap Dirmanto, terpaksa menembakkan gas air mata, karena suporter yang semakin beringas, usai laga Gresik United melawan Deltras FC pada laga lanjutan Liga 2 Indonesia di luar Stadion Gelora Joko Samudro. 

"Alasannya karena eskalasi kericuhan, suporter makin beringas," ucapnya.
 
Dia mengakui bahwa ada Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10/2022 yang melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan laga sepak bola. Namun, Dirmanto menegaskan gas air mata dilarang jika digunakan di dalam stadion. 
 
"Yang dilarang itu kalau di dalam stadion," terang dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan