Banten: Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menjadi daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi netralitas aparatur sipil negara (ASN) se-Banten.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banten Ajat Munajat mengatakan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang telah dirilis oleh Bawaslu RI disusun berdasarkan kejadian di Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak atau Pilkada. Hal itu sebagai manajemen elektoral agar kejadian Pemilu 2019 tidak terulang kembali pada Pemilu 2024.
"Acuannya adalah berbagai macam pelanggaran yang ada di provinsi dan kabupaten dan Kota. IKP sebetulnya sebagai elektoral manajemen dalam pelaksanaan pemilu," kata Ajat.
Ajat mengungkapkan dalam hal netralitas ASN secara nasional, Provinsi Banten menempati posisi ketiga dengan skor 22,98. Sedangkan pada urutan pertama ditempati Provinsi Maluku Utara dengan skor 100 dan posisi kedua ditempati Sulawesi Utara dengan skor 55,87.
"Banten ini menempati posisi ketiga secara nasional netralitas ASN," jelasnya.
Berdasarkan kabupaten/kota di Banten, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menjadi daerah paling rawan dengan skor yang sama, yaitu 12,97. Pelanggaran yang terjadi paling banyak terjadi dalam kontestasi Pilkada.
Adapun bentuknya, yaitu dengan mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka, penggunaan fasilitas negara, dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, serta terlibat aktif maupun pasif dalam kampanye.
"Motifnya untuk mempertahankan jabatan, dukungan primordial, dukungan kekeluargaan, suku dan lain-lain," ungkap dia.
Ajat mengungkap faktor-faktor yang membuat ASN melakukan pelanggaran di antaranya untuk mempertahankan jabatan, ketidakpahaman regulasi, ataupun tekanan dari atasan.
"Korbannya adalah kebanyakan staf ASN di lingkungan pemerintahan," tambahnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Ajat terus meningkatkan peran masyarakat dalam proses pengawasan pemilu partisipatif utamanya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu.
Banten: Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menjadi daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi netralitas aparatur sipil negara (
ASN) se-Banten.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banten Ajat Munajat mengatakan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang telah dirilis oleh Bawaslu RI disusun berdasarkan kejadian di Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak atau Pilkada. Hal itu sebagai manajemen elektoral agar kejadian Pemilu 2019 tidak terulang kembali pada
Pemilu 2024.
"Acuannya adalah berbagai macam pelanggaran yang ada di provinsi dan kabupaten dan Kota. IKP sebetulnya sebagai elektoral manajemen dalam pelaksanaan pemilu," kata Ajat.
Ajat mengungkapkan dalam hal netralitas ASN secara nasional, Provinsi Banten menempati posisi ketiga dengan skor 22,98. Sedangkan pada urutan pertama ditempati Provinsi Maluku Utara dengan skor 100 dan posisi kedua ditempati Sulawesi Utara dengan skor 55,87.
"Banten ini menempati posisi ketiga secara nasional netralitas ASN," jelasnya.
Berdasarkan kabupaten/kota di Banten, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menjadi daerah paling rawan dengan skor yang sama, yaitu 12,97. Pelanggaran yang terjadi paling banyak terjadi dalam kontestasi Pilkada.
Adapun bentuknya, yaitu dengan mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka, penggunaan fasilitas negara, dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, serta terlibat aktif maupun pasif dalam kampanye.
"Motifnya untuk mempertahankan jabatan, dukungan primordial, dukungan kekeluargaan, suku dan lain-lain," ungkap dia.
Ajat mengungkap faktor-faktor yang membuat ASN melakukan pelanggaran di antaranya untuk mempertahankan jabatan, ketidakpahaman regulasi, ataupun tekanan dari atasan.
"Korbannya adalah kebanyakan staf ASN di lingkungan pemerintahan," tambahnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Ajat terus meningkatkan peran masyarakat dalam proses pengawasan pemilu partisipatif utamanya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)