Bangka Belitung: Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 diyakini bertambah. Hal itu berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 13 Maret 2024.
Diketahui, Kejagung memeriksa dua admin perusahaan swasta lainnya berinisial YF dan GST sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah. Hingga kini, belum ada satu unsur pun dari perusahaan itu ditetapkan tersangka.
"Ini ada indikasi tersangka baru. Kalau enggak ada kaitannya, enggak mungkin diperiksa jadi saksi," ujar Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi timah. Menurut Uchok, pemeriksaan kedua admin itu merupakan hasil pengembangan. Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
"Sambil pengumpulan barang bukti," jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan itu juga menunjukkan banyak pihak yang diuntungkan dari praktik culas dalam tata niaga pertambangan timah itu. Apalagi, Korps Adhyaksa mengungkapkan modus menggunakan perusahaan cangkang oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Di sisi lain, Uchok mengapresiasi keseriusan Kejagung mengusut kasus ini. Ia harapkan para tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat kerugian negara lebih dari Rp270 triliun.
"Mungkin perlu juga tersangka yang sudah selesai pemberkasan untuk segera disidangkan selain secara pararel melanjutkan pengembangan. Jadi, publik bisa tahu faktanya seperti apa," ujar dia.
Kejagung telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi timah. Mereka berinisial RL, MRPT, EE, SG, MBG, HT, TN, AA, BY. Kemudian tersangka lain RI, RBT, SP, RA, dan ALW.
Bangka Belitung: Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 diyakini bertambah. Hal itu berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 13 Maret 2024.
Diketahui, Kejagung memeriksa dua admin perusahaan swasta lainnya berinisial YF dan GST sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah. Hingga kini, belum ada satu unsur pun dari perusahaan itu ditetapkan tersangka.
"Ini ada indikasi tersangka baru. Kalau enggak ada kaitannya, enggak mungkin diperiksa jadi saksi," ujar Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi timah. Menurut Uchok, pemeriksaan kedua admin itu merupakan hasil pengembangan. Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
"Sambil pengumpulan barang bukti," jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan itu juga menunjukkan banyak pihak yang diuntungkan dari praktik culas dalam tata niaga pertambangan timah itu. Apalagi, Korps Adhyaksa mengungkapkan modus menggunakan perusahaan cangkang oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Di sisi lain, Uchok mengapresiasi keseriusan Kejagung mengusut kasus ini. Ia harapkan para tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat kerugian negara lebih dari Rp270 triliun.
"Mungkin perlu juga tersangka yang sudah selesai pemberkasan untuk segera disidangkan selain secara pararel melanjutkan pengembangan. Jadi, publik bisa tahu faktanya seperti apa," ujar dia.
Kejagung telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi timah. Mereka berinisial RL, MRPT, EE, SG, MBG, HT, TN, AA, BY. Kemudian tersangka lain RI, RBT, SP, RA, dan ALW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)