Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat berada di Rutan kelas II A Surabaya. (Dok: Humas Kemenkumham Jatim)
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat berada di Rutan kelas II A Surabaya. (Dok: Humas Kemenkumham Jatim)

Masih Dipenjara, KPK Dakwa Mantan Bupati Probolinggo Kasus TPPU

Amaluddin • 02 Mei 2024 18:34
Surabaya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, PTS sedang menjalani masa hukuman untuk kasus korupsi dengan vonis empat tahun penjara.
 
Dikonfirmasi perihal itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, membenarkan bahwa ada seorang warga binaannya berinisial PTS kembali didakwa oleh KPK dengan kasus berbeda. Hal itu setelah jaksa dari KPK melakukan pelimpahan berkas atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis, 2 Mei 2024
 
"Iya benar, Rutan Perempuan IIA Surabaya menerima pelimpahan berkas PTS dari Jaksa KPK, pada siang ini sekitar pukul 12.00 hingga pukul 13.00," kata Heni.

Heni mengatakan pihaknya akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Termasuk ketika nanti harus memfasilitasi PTS untuk mengikuti sidang di PN Tipikor Surabaya.
 
"Pada dasarnya kami siap mendukung dan memberikan pelayanan, apakah nanti sidang digelar secara langsung atau secara daring," ujarnya.
 
Jika sidang secara langsung, lanjut Heni, pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan pengawalan. Jika dilakukan secara daring, pihaknya juga telah menyiapkan sarpras untuk sidang online. "PTS diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya, tidak ada perlakuan spesial, semua sesuai SOP," katanya.
 
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan IIA Surabaya, Putri Rahmawaty Herlambang mengatakan sebelumnya, PTS sedang menjalani masa hukuman untuk kasus pertama dengan vonis selama empat tahun pidana penjara. 
 
“Pada bulan Agustus 2023 lalu, kami menerima surat dari KPK bahwasannya PTS memiliki perkara lain, sejak saat itu kami memfasilitasi jaksa KPK untuk melakukan proses penyidikan,” kata Putri. 
 
Putri mengatakan bahwa selama ini PTS sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama di dalam rutan. Mantan Bupati Probolinggo itu juga aktif mengikuti berbagai macam kegiatan di rutan.
 
Sebelumnya KPK merampungkan berkas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Nilai transaksi yang dipermasalahkan penyidik dalam perkara itu menyentuh Rp239 miliar.
 
“Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan nilai mencapai Rp90 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci barang yang jadi objek gratifikasi maupun pencucian uang Puput. Jaksa KPK kini tengah menyusun dakwaan mantan bupati tersebut.
 
“Tim jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” ujar Ali.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan