Padang: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Kepala Disnakerin Padang Dian Fakri mengatakan posko tersebut dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.
"Posko ini akan kita buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang," ujar Dian, Rabu, 5 April 2023.
Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan nanti laporan yang masuk akan diteruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar untuk ditindaklanjuti.
Dian mengatakan THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. "Kita tentu berharap semua perusahaan di Kota Padang dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para pekerjanya," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Padang: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang akan membuka Posko Pengaduan
Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Kepala Disnakerin Padang Dian Fakri mengatakan posko tersebut dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.
"Posko ini akan kita buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang," ujar Dian, Rabu, 5 April 2023.
Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan nanti laporan yang masuk akan diteruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar untuk ditindaklanjuti.
Dian mengatakan
THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. "Kita tentu berharap semua perusahaan di Kota Padang dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para pekerjanya," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)