Tangerang: Aparat kepolisian menyatakan pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi di dalam angkutan umum B 09 Kota Tangerang, Banten, mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
"Pelaku RJ alias O berusia 42 tahun ini setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan ODGJ dengan dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, Rabu, 5 April 2023.
Sebelumnya, di media sosial diramaikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi atau anak di bawah umur yang terjadi di dalam angkutan umum B 09, Kota Tangerang, Jumat, 31 Maret 2023.
Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun asal Kota Tangerang saat hendak pulang sekolah bersama teman-temannya mengalami pelecehan dengan diraba bagian kakinya. Salah satu teman korban merekam peristiwa itu dan mengunggahnya ke media sosial hingga menjadi viral.
Kapolres kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan korban anak nomor : LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari.
Setelah diamankan dan diperiksa, diketahui bahwa pelaku mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut dikuatkan adanya surat keterangan dokter.
Barang bukti yang menguatkan itu, di antaranya surat keterangan kontrol dari RSJ Dr Soeharto Heerjan tertanggal 2 Februari 2023, surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani, dan surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.
"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua) untuk dilakukan pengobatan," jelas Zain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Aparat kepolisian menyatakan pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi di dalam angkutan umum B 09 Kota Tangerang, Banten,
mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
"Pelaku RJ alias O berusia 42 tahun ini setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan ODGJ dengan dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, Rabu, 5 April 2023.
Sebelumnya, di media sosial diramaikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi atau anak di bawah umur yang terjadi di dalam angkutan umum B 09, Kota Tangerang, Jumat, 31 Maret 2023.
Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun asal Kota Tangerang saat hendak pulang sekolah bersama teman-temannya
mengalami pelecehan dengan diraba bagian kakinya. Salah satu teman korban merekam peristiwa itu dan mengunggahnya ke media sosial hingga menjadi viral.
Kapolres kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan korban anak nomor : LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari.
Setelah diamankan dan diperiksa, diketahui bahwa pelaku mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut dikuatkan adanya
surat keterangan dokter.
Barang bukti yang menguatkan itu, di antaranya surat keterangan kontrol dari RSJ Dr Soeharto Heerjan tertanggal 2 Februari 2023, surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani, dan surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.
"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua) untuk dilakukan pengobatan," jelas Zain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)