Manggarai: Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menetapkan seorang staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan seorang warga sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan melakukan praktik percaloan dan pungutan liar pembuatan KTP elektronik.
Buntut dari operasi tangkap tangan praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses pembuatan KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai, NTT, pada Jumat, 10 Februari, polisi menetapkan Dionisius Rampung dan Alfonsius Jemadu sebagai tersangka.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengisyaratkan bakal ada tersangka lain dari Dinas Dukcapil, menyusul Dionisius. Pasalnya, praktik percaloan dan pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan di dinas tersebut telah berlangsung lama dan terindikasi melibatkan banyak pihak.
"Tersangkanya adalah saudara DR dan kawan-kawan. Untuk tersangka ini kami sebutkan 'dan kawan-kawan' berarti tetap ada tersangka-tersangka lainnya," kata Yoce, Sabtu, 25 Februari 2023.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, penyidik juga menggunakan KUHP pasal 55 tentang perbuatan penyertaan dan pasal 64 tentang perbuatan berlanjut karena ada indikasi tindakan tersangka melibatkan banyak pihak dan telah berlangsung lama atau berulang-ulang.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Yakobus Banggut menyebut Dionisius Rampung, merupakan seorang pegawai negeri sipil yang telah lama bertugas di instansinya.
"Dia staf sekretariat tapi karena kekurangan pegawai makanya dia juga diperbantukan di bagian pelayanan," kata Yakobus.
Sementara Alfonsius Jemadu merupakan warga asal Kecamatan Rahong Utara. Sejumlah sumber menyebut, Alfons alias Apong merupakan mantan tim sukses pasangan bupati dan wakil bupat yang saat ini menjabat, Herybertus GL Nabit dan Heribertus Ngabut, atau paket Hery-Heri pada Pilkada 2020.
"Setelah Pilkada, tim sukses lainnya menjadi pegawai honorer sedangkan mereka yang tidak sekolah (sarjana), ada yang jadi kontraktor, ada pula yang jadi calo. Apong ini salah satunya," ujar sumber Media Indonesia, pekan lalu.
Selain Apong, kata sumber tersebut, masih ada beberapa orang lagi yang tongkrong di Dinas Dukcapil. Mereka biasanya mengincar warga yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan. Warga yang datang dari pelosok atau orang-orang yang sibuk dan butuh proses cepat, biasanya menjadi incaran Apong dan rekan-rekannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Manggarai: Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menetapkan seorang staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan seorang warga sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan melakukan praktik percaloan dan
pungutan liar pembuatan KTP elektronik.
Buntut dari operasi tangkap tangan praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses pembuatan KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai, NTT, pada Jumat, 10 Februari, polisi menetapkan Dionisius Rampung dan Alfonsius Jemadu sebagai tersangka.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengisyaratkan bakal ada tersangka lain dari Dinas Dukcapil, menyusul Dionisius. Pasalnya, praktik percaloan dan pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan di dinas tersebut telah berlangsung lama dan
terindikasi melibatkan banyak pihak.
"Tersangkanya adalah saudara DR dan kawan-kawan. Untuk tersangka ini kami sebutkan 'dan kawan-kawan' berarti tetap ada tersangka-tersangka lainnya," kata Yoce, Sabtu, 25 Februari 2023.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, penyidik juga menggunakan KUHP pasal 55 tentang perbuatan penyertaan dan pasal 64 tentang perbuatan berlanjut karena ada indikasi tindakan tersangka melibatkan banyak pihak dan telah berlangsung lama atau berulang-ulang.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Yakobus Banggut menyebut Dionisius Rampung, merupakan seorang
pegawai negeri sipil yang telah lama bertugas di instansinya.
"Dia staf sekretariat tapi karena kekurangan pegawai makanya dia juga diperbantukan di bagian pelayanan," kata Yakobus.
Sementara Alfonsius Jemadu merupakan warga asal Kecamatan Rahong Utara. Sejumlah sumber menyebut, Alfons alias Apong merupakan mantan tim sukses pasangan bupati dan wakil bupat yang saat ini menjabat, Herybertus GL Nabit dan Heribertus Ngabut, atau paket Hery-Heri pada Pilkada 2020.
"Setelah Pilkada, tim sukses lainnya menjadi pegawai honorer sedangkan mereka yang tidak sekolah (sarjana),
ada yang jadi kontraktor, ada pula yang jadi calo. Apong ini salah satunya," ujar sumber Media Indonesia, pekan lalu.
Selain Apong, kata sumber tersebut, masih ada beberapa orang lagi yang tongkrong di Dinas Dukcapil. Mereka biasanya mengincar warga yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan. Warga yang datang dari pelosok atau orang-orang yang sibuk dan butuh proses cepat, biasanya menjadi incaran Apong dan rekan-rekannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)