Jakarta: Maraknya aksi hipnotis yang diduga dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Bali membuat Kepolisian Daerah (Polda) setempat turun tangan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, saat ini sudah ada empat peristiwa dengan modus hipnotis yang dilakukan WNA dan masuk aduan di Polda Bali.
“Yang kita tahu ada empat laporan. Ini, nanti kita cek apakah ada hubungan atau keterkaitan peristiwa yang terjadi dengan kejadian-kejadian sebelumnya, nanti kita kroscek,” kata Kombes Pol Jansen Avitus
Kasus pertama yakni aksi dua orang WNA di toko grosir Jalan Trenggana, Denpasar yang aksinya sempat terekam dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video itu, terlihat dua pelaku membawa kabur sejumlah uang dengan modus menukar uang dengan cara hipnotis. Aksi pencurian itu mengakibatkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta.
Kasus kedua terjadi pada Senin, 24 Juli 2023 yang mana aksi serupa terjadi lagi di sebuah toko di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng. Seorang WNA diduga menghipnotis penjaga toko dan membawa kabur uang tunai sejumlah Rp1,7 juta dari laci kasir.
Baca juga: Bule Ukraina Curi Koper di Bandara Bali
Untuk kasus yang terakhir, Kombes Pol Jansen mengatakan, korban memilih untuk tidak membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Namun, Polda Bali tetap akan melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut dengan membuat laporan model A.
Untuk diketahui, laporan model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh internal Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
“Si korban tidak keberatan dia tidak melaporkan, tetapi tugas kita kepolisian memastikan karena diduga ada peristiwa pidana harus kita buat laporan model A untuk mendalami peristiwa tersebut,” lanjut Jansen.
Saat ini Polda Bali bekerja sama dengan instansi lainnya sedang merancang cara untuk mengantisipasi agar kejahatan seperti itu tidak menimpa rakyat Bali lagi. Terakhir, Jansen pun meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi peristiwa dengan modus hipnotis atau jenis tindakan pidana lainnya.
Jakarta: Maraknya aksi
hipnotis yang diduga dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di
Bali membuat Kepolisian Daerah (Polda) setempat turun tangan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, saat ini sudah ada empat peristiwa dengan modus hipnotis yang dilakukan WNA dan masuk aduan di Polda Bali.
“Yang kita tahu ada empat laporan. Ini, nanti kita cek apakah ada hubungan atau keterkaitan peristiwa yang terjadi dengan kejadian-kejadian sebelumnya, nanti kita kroscek,” kata Kombes Pol Jansen Avitus
Kasus pertama yakni aksi dua orang WNA di toko grosir Jalan Trenggana, Denpasar yang aksinya sempat terekam dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video itu, terlihat dua pelaku membawa kabur sejumlah uang dengan modus menukar uang dengan cara hipnotis. Aksi
pencurian itu mengakibatkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta.
Kasus kedua terjadi pada Senin, 24 Juli 2023 yang mana aksi serupa terjadi lagi di sebuah toko di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng. Seorang WNA diduga menghipnotis penjaga toko dan membawa kabur uang tunai sejumlah Rp1,7 juta dari laci kasir.
Untuk kasus yang terakhir, Kombes Pol Jansen mengatakan, korban memilih untuk tidak membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Namun, Polda Bali tetap akan melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut dengan membuat laporan model A.
Untuk diketahui, laporan model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh internal Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
“Si korban tidak keberatan dia tidak melaporkan, tetapi tugas kita kepolisian memastikan karena diduga ada peristiwa pidana harus kita buat laporan model A untuk mendalami peristiwa tersebut,” lanjut Jansen.
Saat ini Polda Bali bekerja sama dengan instansi lainnya sedang merancang cara untuk mengantisipasi agar kejahatan seperti itu tidak menimpa rakyat Bali lagi. Terakhir, Jansen pun meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi peristiwa dengan modus hipnotis atau jenis tindakan pidana lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)