Kasus ini diduga bermula pada Mei 2022 lalu saat pelaku melakukan razia telepon genggam. Pelaku menemukan ponsel milik korban dan melihat obrolan korban dengan kekasihnya di ruang obrolan virtual.
Pelaku memanggil korban ke ruang BK. Di sana, korban diancam obrolannya dengan sang kekasih akan dilaporkan ke orang tua jika tidak mau membuat video asusila untuk pelaku.
“Chatting pacaran ini dipakai mengancam dan mau dilaporkan ke orang tua. Korban takut, jadi dipaksa buat video di ruang BK sekolah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos.
Aksi pelaku tidak berhenti sampai di sana. Ia tiba-tiba memanggil siswi lain yang masih di bawah umur untuk ke ruang BK dan melakukan hal yang sama, yakni merekam tindakan asusila yang pelaku lakukan dengan korban.
“Ada siswi lain. Dipanggil juga, disuruh melakukan bersama (tindakan asusila) dan divideokan pelaku. Inilah yang dipakai mengancam korban,” lanjut Raja.
| Baca: Jangan Dipendam, Inilah Akibat dan 6 Jenis Trauma bagi Korban Pelecehan Seksual |
Korban Lapor ke Kepala Desa
Salah satu korban yang masih berusia 19 tahun memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat. Kemudian pada 31 Juli, polisi menerima laporan terkait siswa yang dicabuli dan disetubuhi oleh AG.Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Lalu esok harinya, tanggal 1 Agustus, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya korban cerita ke kepala desa di sana kalau jadi korban. Lalu kepala desa melapor ke orang tua korban,” ujar Raja.
Akibat dari perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id