Ilustrasi: Petugas dari UPTD Veteriner Manggarai Barat menyuntikkan vaksin rabies bagi anjing peliharaan milik seorang warga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa (28/9/2021) (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)
Ilustrasi: Petugas dari UPTD Veteriner Manggarai Barat menyuntikkan vaksin rabies bagi anjing peliharaan milik seorang warga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa (28/9/2021) (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Dinkes Manggarai NTT Buat Rabies Center Tangani Kasus Gigitan HPR

Antara • 30 Mei 2023 13:31
Lewoleba: Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah membentuk Rabies Center yang tersebar pada 25 puskesmas untuk melakukan penatalaksanaan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah kerja masing-masing.
 
"Tanggung jawab Rabies Center ini yakni memberikan pelayanan tata laksana kasus gigitan HPR dan melakukan promosi kesehatan untuk pengendalian rabies," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai, Bartolomeus Hermopan, Selasa, 30 Mei 2023.
 
Sejak Januari 2023 hingga 30 April 2023 pihaknya mencatat adanya 483 kasus rabies yakni gigitan anjing dan kucing. Dari jumlah itu, lanjutnya, ada dua kasus yang dinyatakan rabies berdasarkan diagnosa gejala klinis yang timbul dari korban.

Selain itu dari delapan sampel kepala anjing yang dikirim ke Balai Besar Veteriner Denpasar Bali, ada enam sampel yang dinyatakan positif dengan rincian dua sampel di Desa Umung, satu sampel dari Desa Lentang, satu sampel dari Desa Pongkor, satu sampel dari Desa Wae Ajang, dan satu sampel dari Desa Golo Langkok.
 
Baca juga: Antisipasi Rabies, Warga Diminta Ikat dan Vaksinasi Anjing Peliharaan

Atas pertimbangan itu pihaknya membentuk Rabies Center di setiap puskesmas untuk melakukan penatalaksanaan gigitan HPR yang maksimal.
 
Bartolomeus mengatakan beberapa hal yang harus menjadi tanggung jawab dari Rabies Center. Pertama, memberikan pelayanan berupa cuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit terhadap semua penderita kasus gigitan HPR yang datang. Kedua, para tenaga kesehatan harus anamnesa dengan baik terhadap penderita gigitan HPR untuk menentukan tatalaksana yang tepat.
 
Ketiga, petugas mencatat dan melaporkan terhadap stok logistik vaksin antirabies dan serum antirabies sesuai standar operasional program pencegahan dan pengendalian rabies.
 
Keempat, mereka pun harus melakukan koordinasi dengan sektor peternakan setiap ada pasien gigitan HPR yang datang ke Rabies Center.
 
"Rabies Center juga menjalankan tugas penyuluhan kepada masyarakat terkait pencegahan dan penularan rabies, serta melakukan pengamatan epidemiologis sederhana terhadap rabies," jelas Bartolomeus.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan