Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta gagalkan upaya penyelundupan dua warga negara asing (WNA) asal India ke Australia.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta gagalkan upaya penyelundupan dua warga negara asing (WNA) asal India ke Australia.

Hendak ke Australia Pakai Visa Palsu, 2 WN India Dibekuk di Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 28 Maret 2023 12:33
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan dua warga negara asing (WNA) asal India ke Australia. Pelaku JS, 24, dan VK, 26, dibekuk saat menggunakan visa Australia palsu dalam proses check in di konter Garuda Indonesia. 
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, sebelumnya JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. 
 
"Kedua pelaku kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023," ujarnya, Selasa, 28 Maret 2023.

Tito menjelaskan, JS dan VK selanjutnya berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2023.
 
"JS dan VK menjadikan Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia. Namun berhasil kami cegah saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan visa Australia palsu," jelasnya.
 
Baca juga: Dinsos Aceh Tetap Tampung Etnis Rohingya yang Kabur

Sedangkan, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menuturkan, pihaknya mengetahui adanya hal tersebut dari laporan masyarakat terkait rencana perjalanan JS dan VK. Penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan Airlines Liaison Officer (ALO) di Jakarta, hingga akhirnya memperoleh keterangan jika visa Australia yang digunakan oleh JS dan VK adalah palsu. 
 
"JS dan VK tidak bekerja sendiri, keduanya dikendalikan dari India oleh pelaku lain dengan inisial AL," katanya.
 
Menurut Silmy, pelaku AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia), dengan tugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi.
 
"Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia. Untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS, kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya," jelas Silmy.
 
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1.500 miliar.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan