Bekasi: Sebanyak 7.363 pakaian bekas impor senilai Rp80 Miliar dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai, Jababeka, Cikarang. Hal itu dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
Pakaian bekas impor itu merupakan hasil dari penindakan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di wilayah Jabodetabek.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pemusnahan, kemarin di Jawa Timur. Sekarang puncaknya di sini, ada 7.000 lebih bal yang nilainya kurang lebih Rp80 miliar," kata Zulkifli Hasan di Bekasi, Selasa, 28 Maret 2023.
Dia menyatakan barang bekas impor yang dimusnahkan bukan saja yang dilarang menurut peraturan, tapi juga barang selundupan atau ilegal.
"Sekarang yang ditindak ini bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya," katanya.
Berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UMKM, barang bekas ilegal telah menguasai 31 persen pasar UMKM. Hal itu terjadi setelah barang tersebut dijual dengan harga murah karena tidak terkena pajak.
"Ilegal ini yang selundupan ini sudah menguasai 31 persen pasarnya UMKM kita. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa nggak karuan, habis pasarnya. Kenapa? Dia kan ilegal nggak bayar pajak, obral murah-murah," katanya.
Dia menerangkan larangan mengimpor pakaian bekas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Impor barang bekas dilarang, ada undang-undang turunannya permendag, secara umum. Misalnya, impor AC, TV, kulkas bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh. Misalnya, kita perlu untuk pertahanan F16, kalau (beli) baru mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya, jadi yang diatur," ujarnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ribuan pakaian ilegal itu didapatkan setelah pihaknya bersama Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20 sampai 25 Maret 2023. Penindakan itu dilakukan sesuai dengan arah Presiden Joko Widodo tentang penanganan peredaran pakaian barang bekas ilegal impor.
"Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress," kata Nirwala.
Ia berkomitmen untuk mendukung pemberantasan impor pakaian bekas. Selama empat tahun terakhir, pihaknya telah melakukan 642 kali penindakan dengan total 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp54 Miliar.
Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai 2,6 miliar rupiah.
"Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan," ujar Nirwala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Sebanyak 7.363 pakaian bekas impor senilai Rp80 Miliar dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai, Jababeka, Cikarang. Hal itu dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan
Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
Pakaian bekas impor itu merupakan hasil dari penindakan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di wilayah Jabodetabek.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pemusnahan, kemarin di Jawa Timur. Sekarang puncaknya di sini, ada 7.000 lebih bal yang nilainya kurang lebih Rp80 miliar," kata Zulkifli Hasan di Bekasi, Selasa, 28 Maret 2023.
Dia menyatakan barang bekas impor yang dimusnahkan bukan saja yang dilarang menurut peraturan, tapi juga barang selundupan atau ilegal.
"Sekarang yang ditindak ini bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya," katanya.
Berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UMKM, barang bekas ilegal telah menguasai 31 persen pasar UMKM. Hal itu terjadi setelah barang tersebut dijual dengan harga murah karena tidak terkena pajak.
"Ilegal ini yang selundupan ini sudah menguasai 31 persen pasarnya UMKM kita. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa nggak karuan, habis pasarnya. Kenapa? Dia kan ilegal nggak bayar pajak, obral murah-murah," katanya.
Dia menerangkan larangan mengimpor pakaian bekas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Impor barang bekas dilarang, ada undang-undang turunannya permendag, secara umum. Misalnya, impor AC, TV, kulkas bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh. Misalnya, kita perlu untuk pertahanan F16, kalau (beli) baru mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya, jadi yang diatur," ujarnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ribuan pakaian ilegal itu didapatkan setelah pihaknya bersama Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20 sampai 25 Maret 2023. Penindakan itu dilakukan sesuai dengan arah Presiden Joko Widodo tentang penanganan peredaran pakaian barang bekas ilegal impor.
"Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress," kata Nirwala.
Ia berkomitmen untuk mendukung pemberantasan impor pakaian bekas. Selama empat tahun terakhir, pihaknya telah melakukan 642 kali penindakan dengan total 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp54 Miliar.
Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai 2,6 miliar rupiah.
"Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan," ujar Nirwala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)