Palembang: Selebgram Lina Mukherjee mendatangi Polda Sumatra Selatan (Sumsel) untuk menjalani wajib lapor usai jadi tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca bismillah. Lina Mukherjee datang pukul 08.44 WIB, Kamis, 11 Mei 2023.
"Kami mengapresiasi yang bersangkutan hari ini datang untuk memenuhi panggilan wajib lapor," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Kamis, 11 Mei 2023.
Agung mengatakan hari ini yang bersangkutan datang dalam rangka kontrol panggilan dan pemeriksaan tambahan.
Ia menjelaskan, mengenai penahanan terhadap Lina Mukherjee itu merupakan kewenangan dan berdasarkan penilaian dari penyidik.
"Apabila dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau tidak kooperatif kita lakukan penahanan. Tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir," jelasnya.
Hingga berita ini dibuat, Lina Mukherjee masih berada di ruang penyidik Polda Sumsel.
Sebelumnya penahanan Selebgram Lina Mukherjee ditangguhkan dengan alasan tersangka mempunyai penyakit maag kronis. Meski demikian, yang bersangkutan tetap dikenai Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Selebgram Lina Mukherjee mendatangi
Polda Sumatra Selatan (Sumsel) untuk menjalani wajib lapor usai jadi tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca bismillah. Lina Mukherjee datang pukul 08.44 WIB, Kamis, 11 Mei 2023.
"Kami mengapresiasi yang bersangkutan hari ini datang untuk memenuhi panggilan wajib lapor," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Kamis, 11 Mei 2023.
Agung mengatakan hari ini yang bersangkutan datang dalam rangka kontrol panggilan dan pemeriksaan tambahan.
Ia menjelaskan, mengenai
penahanan terhadap Lina Mukherjee itu merupakan kewenangan dan berdasarkan penilaian dari penyidik.
"Apabila dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau tidak kooperatif kita lakukan penahanan. Tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir," jelasnya.
Hingga berita ini dibuat, Lina Mukherjee masih berada di ruang penyidik Polda Sumsel.
Sebelumnya penahanan
Selebgram Lina Mukherjee ditangguhkan dengan alasan tersangka mempunyai penyakit maag kronis. Meski demikian, yang bersangkutan tetap dikenai Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)