Bandung: Pemerintah Kota Bandung mengusulkan masa status darurat sampah diperpanjang dampak kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat sejak 19 Agustus 2023. Masa darurat sampah akan berakhir pada 24 September.
Menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, usulan tersebut berdasarkan kesepakatan usai menggelar rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandung. Usulan tersebut berdasarkan evaluasi penanganan sampah yang terjadi di Kota Bandung saat ini sejak kebakaran terjadi.
"Hari ini kita selenggarakan rapat pleno berkaitan dengan kedaruratan sampah di Kota Bandung. Nah tentunya kita lakukan evaluasi kemarin sampai habisnya masa tanggap darurat tanggal 24 September 2023. kita mengusulkan untuk memperpanjang masa kedaruratan," ujar Bambang di Balai Kota Bandung, Jumat 22 September 2023.
Bambang menuturkan tumpukan sampah masih terjadi di puluhan TPS di Kota Bandung karena belum semua terangkut ke TPA darurat Sarimukti. Pasalnya, tidak semua sampah bisa dikirim ke TPA darurat Sarimukti, karena setiap daerah memiliki kuota terbatas.
"Yang pasti bahwa Kota Bandung masih dengan situasi sampah yang belum bisa tertangani ini kita wajib rasanya mengusulkan untuk diperpanjang," ucapnya.
Usulan perpanjangan masa tanggap darurat sampah, lanjut Bambang, akan diberikan langsung ke Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, sebelum tanggal 24 September. Ia berharap usulan tersebut dapat diterima, agar penanganan tumpukan sampah bisa secara masif dilakukan.
"Nah ini sedang kita komunikasikan ke pihak Pemerintah Provinsi, karena apapun juga pemerintah provinsi itu menjadi penentu dalam hal ini," tutur dia.
Gubernur Jawa Barat saat itu Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya dengan status darurat sampah. Keputusan tersebut diambil imbas dari kebakaran TPA Sarimukti.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023 dan berakhir pada 24 September 2023.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung mengusulkan masa
status darurat sampah diperpanjang dampak kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat sejak 19 Agustus 2023. Masa darurat sampah akan berakhir pada 24 September.
Menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, usulan tersebut berdasarkan kesepakatan usai menggelar rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandung. Usulan tersebut berdasarkan evaluasi penanganan sampah yang terjadi di Kota Bandung saat ini sejak kebakaran terjadi.
"Hari ini kita selenggarakan rapat pleno berkaitan dengan kedaruratan sampah di Kota Bandung. Nah tentunya kita lakukan evaluasi kemarin sampai habisnya masa tanggap darurat tanggal 24 September 2023. kita mengusulkan untuk memperpanjang masa kedaruratan," ujar Bambang di Balai Kota Bandung, Jumat 22 September 2023.
Bambang menuturkan tumpukan sampah masih terjadi di puluhan TPS di Kota Bandung karena belum semua terangkut ke TPA darurat Sarimukti. Pasalnya, tidak semua sampah bisa dikirim ke TPA darurat Sarimukti, karena setiap daerah memiliki kuota terbatas.
"Yang pasti bahwa Kota Bandung masih dengan situasi sampah yang belum bisa tertangani ini kita wajib rasanya mengusulkan untuk diperpanjang," ucapnya.
Usulan perpanjangan masa tanggap darurat sampah, lanjut Bambang, akan diberikan langsung ke Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, sebelum tanggal 24 September. Ia berharap usulan tersebut dapat diterima, agar penanganan tumpukan sampah bisa secara masif dilakukan.
"Nah ini sedang kita komunikasikan ke pihak Pemerintah Provinsi, karena apapun juga pemerintah provinsi itu menjadi penentu dalam hal ini," tutur dia.
Gubernur Jawa Barat saat itu Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya dengan status darurat sampah. Keputusan tersebut diambil imbas dari kebakaran TPA Sarimukti.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023 dan berakhir pada 24 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)