Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan, membeberkan sejumlah alasan tidak dilakukannya operasi kependudukan di Tangerang Selatan.
“Pertama karena kejaksaan tidak lagi berkenan secara aturan untuk tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Kadisdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan dikonfirmasi Rabu 26 April 2023.
Selain hal itu, dirinya menilai operasi yustisi yang dilakukan Pemkot bersama jajaran di sampingnya dinilai kurang efektif dan membutuhkan anggaran besar dalam pelaksanaannya.
Baca: Salat Id di Tangsel Dipusatkan di 2 Masjid |
“Tidak ada lagi pendataan door to door, karena tidak efektif butuh anggaran besar untuk honorarium tim,” jelas dia.
Meski begitu, dia memastikan para pendatang baru yang datang untuk berbagai keperluan ke Tangsel, untuk mendaftarkan diri ke aplikasi Sipermen (sistem pendaftaran penduduk non permanen) yang ada di web https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/.
“Semoga saja himbauan kami bisa diteruskan oleh para camat dan lurah,” ungkap Dedi Budiawan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id