Surabaya: Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, terdakwa pemberi suap pada Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya merupakan terdakwa penyuap terkait pengurusan alokasi dana hibah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto, mengatakan Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021. Sementara terdakwa Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Dalam dakwaan disebut adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.
"Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata Arief di ruang sidang, Selasa, 7 Maret 2023.
Arief menjelaskan sesudah pembayaran komitmen fee ijon, terdakwa Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah tersebut. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Tongani, menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat menerima dakwaan, sehingga tidak mengajukan eksepsi. "Saya terima yang mulia dengan dakwaan jaksa," kata kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Dengan begitu hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi pada Selasa, 14 Maret 2023. Usai sidang Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya.
Kedua terdakwa juga menolak memberikan komentar kepada media. "Tidak saya tidak mau berkomentar," ungkap Abdul Hamid.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, terdakwa pemberi
suap pada Wakil Ketua
DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Surabaya. Keduanya merupakan terdakwa penyuap terkait pengurusan alokasi dana hibah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto, mengatakan Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021. Sementara terdakwa Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Dalam dakwaan disebut adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.
"Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata Arief di ruang sidang, Selasa, 7 Maret 2023.
Arief menjelaskan sesudah pembayaran komitmen fee ijon, terdakwa Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah tersebut. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Tongani, menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat menerima dakwaan, sehingga tidak mengajukan eksepsi. "Saya terima yang mulia dengan dakwaan jaksa," kata kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Dengan begitu hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi pada Selasa, 14 Maret 2023. Usai sidang Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya.
Kedua terdakwa juga menolak memberikan komentar kepada media. "Tidak saya tidak mau berkomentar," ungkap Abdul Hamid.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)