Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Investasi Robot Omset Rp9 Triliun  Amaluddin  Surabaya: Polda Jawa Timur menetapkan tersangka seorang crazy rich Surabaya bernama Wahyu Kenzo dalam kasus investasi robot trading. Berdasarkan keterangan tersangka kepada p
Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Investasi Robot Omset Rp9 Triliun Amaluddin Surabaya: Polda Jawa Timur menetapkan tersangka seorang crazy rich Surabaya bernama Wahyu Kenzo dalam kasus investasi robot trading. Berdasarkan keterangan tersangka kepada p

Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Investasi Robot Omzet Rp9 Triliun

Amaluddin • 08 Maret 2023 15:31
Surabaya: Polda Jawa Timur menetapkan tersangka seorang crazy rich Surabaya bernama Wahyu Kenzo dalam kasus investasi robot trading. Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, tersangka telah meraup keuntungan Rp9 triliun.
 
“Dari proses penyidikan sementara, keuntungan tersangka dari korban mencapai hampir Rp9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, saat rilis di Polda Jatim di Surabaya, Rabu, 8 Maret 2023.
 
Kapolres Malang Kota Kombes Budi Hemanto, menuturkan kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY, melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

Kronologisnya, saat itu Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban, agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021. Kemudian, MY bergabung pada November 2021 dan membeli robot sekitar Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. 
 
Baca: Bikin Hati Tenang, Alat Pendeteksi Penipuan Digital Kini Kian Canggih!

Kemudian korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar. Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 bahkan USD2.000 gagal.
 
"Karena penarikan gagal terus, kemudian MY melapor ke polisi," ujarnya.
 
Mengetahui hal itu, Budi mengaku langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu. 
 
"Kemudian setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan