medcom.id, Denpasar: Hotman Paris Hutapea sebagai penasehat hukum Agustinus Tae Andamai, 25, mengapresiasi hakim tunggal Achmed Peten Sili yang memimpin sidang praperadilan kasus pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Hotman menilai Hakim Peten Sili tegas terhadap kuasa hukum tersangka Margriet C Megawe yang mengajukan sidang tersebut.
"Hakim Peten Sili sangat tegas dalam memimpin persidangan sehingga membuat penasehat hukum Margrit dipermalukan," ujar Hotman Paris usai menyaksikan sidang yang beragendakan pemeriksaan alat bukti dan saksi ahli hukum pidana dalam kasus kematian Angeline, Selasa (28/7/2015).
Menurut Hotman, kuasa hukum Margriet mencoba memaksakan kebenaran. Padahal itu tak dapat dipertanyakan dalam pokok perkara.
Sebaliknya, kata Hotman, Hakim Peten Sili pintar memimpin sidang. Ia mengatakan hakim konsisten menyatakan alat bukti milik penyidik sesuai fakta di lokasi kejadian.
"Jadi kalau saya memberi nilai, hakim nilainya 100," ujar Hotman.
Kejadian itu membuat Hotman kasihan terhadap Margriet yang tak lain ibu angkat Margriet. "Ini memalukan. Saya kasihan sama Margriet. Kalau saya Margriet lebih baik saya lebih maju tanpa pengacara," ujarnya.
Hotman hadir dalam sidang sebagai kuasa hukum Agustinus yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Agustinus merupakan mantan karyawan Margriet yang mengaku menguburkan jenazah Angeline atas perintah majikannya.
medcom.id, Denpasar: Hotman Paris Hutapea sebagai penasehat hukum Agustinus Tae Andamai, 25, mengapresiasi hakim tunggal Achmed Peten Sili yang memimpin sidang praperadilan kasus pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Hotman menilai Hakim Peten Sili tegas terhadap kuasa hukum tersangka Margriet C Megawe yang mengajukan sidang tersebut.
"Hakim Peten Sili sangat tegas dalam memimpin persidangan sehingga membuat penasehat hukum Margrit dipermalukan," ujar Hotman Paris usai menyaksikan sidang yang beragendakan pemeriksaan alat bukti dan saksi ahli hukum pidana dalam kasus kematian Angeline, Selasa (28/7/2015).
Menurut Hotman, kuasa hukum Margriet mencoba memaksakan kebenaran. Padahal itu tak dapat dipertanyakan dalam pokok perkara.
Sebaliknya, kata Hotman, Hakim Peten Sili pintar memimpin sidang. Ia mengatakan hakim konsisten menyatakan alat bukti milik penyidik sesuai fakta di lokasi kejadian.
"Jadi kalau saya memberi nilai, hakim nilainya 100," ujar Hotman.
Kejadian itu membuat Hotman kasihan terhadap Margriet yang tak lain ibu angkat Margriet. "Ini memalukan. Saya kasihan sama Margriet. Kalau saya Margriet lebih baik saya lebih maju tanpa pengacara," ujarnya.
Hotman hadir dalam sidang sebagai kuasa hukum Agustinus yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Agustinus merupakan mantan karyawan Margriet yang mengaku menguburkan jenazah Angeline atas perintah majikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)