Ilustrasi hutan tropis--Antara/Yudhi Mahatma
Ilustrasi hutan tropis--Antara/Yudhi Mahatma

Perambah Hutan dan Penambang Liar Dibekuk di Kalsel

Budi Ismanto • 19 Januari 2015 11:57
medcom.id, Tanah Laut: Berbagai cara dilakukan oleh para pelaku perambahan hutan liar yang bisa membawa jenis kayu ulin, sebagai salah satu kayu yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satunya dengan cara membawa boks ikan di bagian atas, namun di bagian bawah boks terdapat tumpukan kayu-kayu ulin.
 
Modus dengan cara seperti ini akhirnya juga dapat tercium oleh polisi manakala saat melintas di depan Kantor Polsek Pelaihari, Jalan A Syairani Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Minggu, 18 Januari sore, sekitar pukul 18.00 Wita. Terdeteksinya sebuah mobil bak terbuka warna hitam, lantaran terlihat membawa beban yang begitu berat padahal boks-boks ikan tersebut ternyata kosong tanpa ada ikannya.
 
Ahkirnya polisi pun menghentikan laju mobil dan didapat tumpukan kayu jenis ulin sebanyak 120 batang dalam bentuk datar. Polisi juga mengamankan sopir mobil bak terbuka tersebut. Kapolsek Pelaihari AKP Rizky Fardian mengungkapkan, sebelumnya polisi mengamankan minibus yang juga penuh dengan muatan kayu ulin.
 
Pelaku pencurian kayu itu akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan peusakkan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
 
Selain itu, polisi juga mengamankan satu barang bukti hasil kejahatan penambangan batu bara ilegal, di Kecamatan Kintap, berupa satu unit alat berat jenis eksavator merek Kobelco PC 330, dari lokasi penambangan di lahan salah satu perusahaan besar pemegang PKB2B di wilayah Kecamatan Kintap. Sementara operator dan pengawasnya melarikan diri pada saat melihat polisi datang ke lokasi.
 
Kini alat berat tersebut telah dipindahkan ke halaman Kantor Polres Tanah Laut yang selanjutnya kasus penambangan tanpa izin ini ditangani oleh unit tindak pidana tertentu Polres Tala, Kalimantan Selatan. Kapolsek Kintap IPTU Bayu Aditya mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 158 UU Minerba nomor 4 tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan