Bandarlampung: Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tengah mempersiapkan pengamanan menjelang new normal. Nantinya Dishub Lampung tetap melakukan penyekatan kendaraan meski dengan sedikit pelonggaran.
"Kami masih melakukan sejumlah penyekatan kendaraan, namun tidak melakukan pemutarbalikan kendaraan seperti sebelumnya," kata Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Selasa, 9 Juni 2020.
Baca: Pasar Leuwipanjang Tetap Buka Meski Dua Pedagang Positif Korona
Bambang menjelaskan penyekatan di lapangan saat ini hanya dilakukan di simpul-simpul kedatangan dan meniadakan cek poin. Ia menjelaskan meski telah ada pelonggaran para petugas di lapangan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam melakukan pengecekan bagi pelaku perjalanan.
Seperti di Bakauheni sudah sedikit kami longgarkan dan cek poin sudah tidak ada, karena mudik lebaran telah usai dan kita menuju tatanan normal baru. Namun tidak bisa diartikan semua bebas tanpa memperhatikan protokol kesehatan, sebab semua masih harus waspada," jelasnya.
Menurutnya sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi umum meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), menunjukkan surat hasil tes PCR yang berlaku selama 7 hari atau hasil rapid test yang berlaku untuk 3 hari dengan hasil negatif, menunjukkan surat bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas bagi yang daerah yang tidak memiliki PCR/rapid test, dan mengunduh aplikasi peduli lindungi.
"Saat ini pendekatan dan syarat sedikit lebih ringan dari sebelumnya, akan tetapi saya imbau bagi pelaku perjalanan agar lebih mawas diri dan jangan gegabah," pungkasnya.
Bandarlampung: Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tengah mempersiapkan pengamanan menjelang new normal. Nantinya Dishub Lampung tetap melakukan penyekatan kendaraan meski dengan sedikit pelonggaran.
"Kami masih melakukan sejumlah penyekatan kendaraan, namun tidak melakukan pemutarbalikan kendaraan seperti sebelumnya," kata Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Selasa, 9 Juni 2020.
Baca:
Pasar Leuwipanjang Tetap Buka Meski Dua Pedagang Positif Korona
Bambang menjelaskan penyekatan di lapangan saat ini hanya dilakukan di simpul-simpul kedatangan dan meniadakan cek poin. Ia menjelaskan meski telah ada pelonggaran para petugas di lapangan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam melakukan pengecekan bagi pelaku perjalanan.
Seperti di Bakauheni sudah sedikit kami longgarkan dan cek poin sudah tidak ada, karena mudik lebaran telah usai dan kita menuju tatanan normal baru. Namun tidak bisa diartikan semua bebas tanpa memperhatikan protokol kesehatan, sebab semua masih harus waspada," jelasnya.
Menurutnya sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi umum meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), menunjukkan surat hasil tes PCR yang berlaku selama 7 hari atau hasil rapid test yang berlaku untuk 3 hari dengan hasil negatif, menunjukkan surat bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas bagi yang daerah yang tidak memiliki PCR/rapid test, dan mengunduh aplikasi peduli lindungi.
"Saat ini pendekatan dan syarat sedikit lebih ringan dari sebelumnya, akan tetapi saya imbau bagi pelaku perjalanan agar lebih mawas diri dan jangan gegabah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)